Penurunan Tarif Angkutan di Jakarta Hanya Berlaku 3 Bulan

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, penurunan tarif angkutan umum berlaku selama 3 bulan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Jan 2015, 23:36 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2015, 23:36 WIB
Angkutan Umum
Angkutan Umum

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah DKI Jakarta sepakat menurunkan tarif angkutan umum. Penurunan tarif angkutan umum ini sebesar Rp 500 dari harga sebelumnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda Provinsi DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan jika disetujui oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penurunan tarif angkutan umum ini akan berlaku selama 3 bulan.

"Kita usulkan juga tarif itu berlaku selama 3 bulan ke depan," kata Shafruhan di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Ia beralasan, pemberlakuan tarif baru selama 3 bulan ini sengaja diusulkan. Sebab ada kemungkinan tarif angkutan kembali berubah mengikuti harga BBM yang ditetapkan pemerintah.

"BBM kan ada kemungkinan akan berubah-ubah terus karena mengikuti harga minyak dunia, tidak mungkin juga kita tiap 2 minggu atau 1 bulan ubah-ubah terus. Makanya kita akan evaluasi setiap 3 bulan sekali untuk menentukan apakah harga BBM akan dinaikkan, diturunkan, atau tetap," jelas dia.

Penurunan tarif angkutan umum Organda ini pasca-ditetapkan berdasarkan surat keterangan Nomor: 512/DPD/ORG-DKI/I/2015. Dengan rincian, tarif Bus Sedang (AC) turun menjadi Rp 7000 yang sebelumnya Rp 7500. Untuk Bus Besar (AC) juga mengalami penurunan tarif dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000. Selain itu, Bus Kecil juga mengalami penurunan dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500.

Meski demikian, angkutan umum jenis taksi tidak ada perubahan tarif, karena tarif taksi dibuat 2 pilihan, yaitu tarif atas dan tarif bawah. (Riz/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya