KPK Periksa Kapolda Kalimantan Timur Terkait Kasus Budi Gunawan

Saksi lainnya adalah Wakapolres Jombang Komisaris Polisi Sumardji serta 1 orang purnawirawan Polisi Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto.

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Jan 2015, 11:48 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2015, 11:48 WIB
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri dengan tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Andayono.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (20/1/2015).

Selain Andayono, terdapat juga saksi lainnya yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Yakni Wakapolres Jombang Komisaris Polisi Sumardji serta 1 orang purnawirawan Polisi Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto.

Sedangkan 3 saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Senin 19 Januari kemarin, hanya mantan pengajar pada Sekolah Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan.

Pada perkara ini, KPK resmi menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar sejak Selasa 13 Januari 2015. Padahal saat itu, mantan Kapolda Bali tersebut merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan oleh Presiden Jokowi ke DPR.

Budi Gunawan diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya