Ahok: Minimarket hanya Boleh Jual Miras dengan Kadar Alkohol 5%

Selain kadar alkoholnya ditentukan, Ahok mengungkapkan, minimarket yang jual miras harus jauh dari rumah ibadah dan sekolah.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 20 Jan 2015, 14:23 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2015, 14:23 WIB
Kilas Balik Ahok, Gubernur Baru Jakarta
Pada tahun 2009, Basuki mencalonkan diri dan terpilih menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bangka Belitung mewakili Partai Golkar. Ia sukses meraup 119.232 suara dan duduk di Komisi II. (Dok.Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, penjualan minuman beralkohol di minimarket wilayah Jakarta maksimum 5 persen. Hal ini diungkapkan untuk menanggapi Fraksi PKS yang tidak setuju dengan penjualan minuman keras (miras) di minimarket yang beroperasi 24 jam.

"Terkait penjualan minuman keras (miras) di mini market yang beroperasi 24 jam, dapat saya jelaskan bahwa kebijakan penjualan miras di minimarket di DKI Jakarta dilakukan dengan sangat ketat dan selektif, yaitu kadar alkohol 5 persen," ucap Ahok saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Itu pun, miras hanya boleh dijual di minimarket yang letaknya jauh dari rumah ibadah dan sekolah. Konsumennya juga dibatasi umurnya minimum 18 tahun. Bahkan, sejumlah minimarket yang berbasis kafetaria baru bisa menjual minuman alkohol dengan syarat konsumen menunjukkan KTP.

"Konsumen harus berusia 18 tahun ke atas serta minimarket harus dilengkapi dengan CCTV (kamera pengawas)," jelas Ahok.

Pernyataan Ahok ini mendapat tanggapan dari anggota DPRD Fraksi PKS, Tubagus Arif. Ia mengatakan, menurut Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 46, setiap orang atau badan dilarang menjual alkohol apapun bentuknya dan tempatnya.

"Mohon pernyataan gubernur tentang peredaran miras dicabut. Gubernur mengizinkan penjualan miras di bawah 5 persen. Melanggar perda," ucap Tubagus.

Menjawab hal itu, usai rapat peripurna Ahok menjelaskan, permintaan Fraksi PKS multitafsir. Menurut dia, aturan lokasi penjualan minuman alkohol dalam Perda itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang penjualan minuman beralkohol.

"Justru yang boleh itu, yang di bawah 5 persen. Jadi lihat pengaturannya. Kita mengacu kepada peraturan lebih tinggi. Bukan berarti alkohol 1 persen nggak boleh, bukan. Tapi artinya penjualannya dibatasi," jelas Ahok.

Dalam Permendag dan Perda Tibum disebutkan, minuman yang mengandung alhohol 5 persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A. Menurut Pasal 14 Permendag Nomor 20 Tahun 2014 disebutkan, minuan beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket, dan lainnya.

"Jadi ada batasannya. Makanya saya tekankan maksimum yang boleh di minimarket itu 5 persen, itu pun yang belinya mesti nunjukin KTP dengan umur di atas 18 tahun," tegas Ahok. (Sun/Ein)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya