Christopher Outlander Maut Pakai Narkoba Jenis Tertentu?

Untuk memastikan narkotika jenis tertentu tersebut, kepolisian memerlukan waktu yang tidak sebentar.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Jan 2015, 20:25 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2015, 20:25 WIB
Outlander Maut
(AntaraFoto)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kecelakaan Outlander maut di arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Christopher Daniel Sjarif diduga mengonsumsi narkoba jenis tertentu.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, guna mengetahui hal tersebut, pihaknya masih menunggu hasil dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan laboratorium forensik.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan. Patut diduga (tersangka) menggunakan barang-barang tertentu dan jenis narkotika tertentu, masih menunggu laboratorium forensik," ujar Kapolres Jaksel di kantornya, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Wahyu mengatakan, untuk pemeriksaan narkoba jenis tertentu tersebut, pihaknya memerlukan waktu yang tidak sebentar. "Karena pemeriksaan zat tertentu, hal ini masih memerlukan waktu yang tidak sebentar."

"Mudah-mudahan malam ini sudah bisa diketemukan hasilnya," sambung Wahyu.

Terkait dugaan jenis narkoba yang dikonsumsi Christopher narkoba dari luar negeri, Wahyu enggan memastikan. "Itu kan masih patut diduga, kita masih menunggu hasil laporannya," ujar dia.

Wahyu menuturkan, kecelakaan Outlander maut tersebut melibatkan 4 motor dan 2 mobil. 4 Motor itu antara lain Honda Megapro dengan nomor polisi B 4492 RQ, Honda Beat B 3060 BSM, Honda Supra B 6684 TON, dan motor Honda Vario B 3981 SON. Sedangkan 2 mobil tersebut yakni Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1318 TPE dan mobil pick up B 9852 AP.

Sementara 4 korban tewas yaitu Wisnu Anggoro (32), Mustopa (28), Mahyudi Herman (43), dan Batang Oenang (49). Sedangkan 4 korban lainnya yang mengalami luka-luka adalah Mochamad Arifin (39), Luthfi Abrian Wijaya (26), Rifki Ananta (30), dan Budiman Sitorus (39).

Akibat kecelakaan Outlander maut ini, Christopher dijerat dengan Pasal 311 Jo Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan jalan dengan maksimal hukuman 12 tahun kurungan penjara. (Rmn/Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya