Junimart PDIP Tak Tahu Sugianto Sabran Laporkan BW ke Polri

Junimart menuturkan, Sugianto memang pernah melaporkan kasus keterangan palsu dari saksi gugatan Pilkada Kotawaringin pada 2010.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 23 Jan 2015, 17:32 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 17:32 WIB
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP Sugianto Sabran, merupakan orang yang melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto karena diduga memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010.

Namun, politisi PDIP Junimart Girsang mengaku tak mengetahui kader partai banteng moncong putih melaporkan Bambang ke Polri.

"Kita belum tahu," kata Junimart di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Junimart juga mengaku belum mengetahui apakah ada informasi dari Sugianto dalam lingkup internal partainya.

Dia menuturkan, Sugianto memang pernah melaporkan kasus keterangan palsu dari saksi gugatan Pilkada Kotawaringin pada 2010. Sugianto awalnya ditetapkan sebagai Bupati terpilih Kotawaringin kala itu.

Namun karena gugatan rivalnya Ujang Iskandar dengan kuasa hukum Bambang Widjojanto ke Mahkamah Konsitutusi, penetapan dirinya sebagai bupati dicabut dan Ujang Iskandar yang dilantik sebagai Bupati.

"Tentunya (Sugianto) orang yang dirugikan oleh keterangan palsu yang dilakukan oleh Bambang Widjojanto ketika itu. Ketika itu saya masih jadi pengacara, saya tahu persis kasus ini," jelas Junimart.

Sugianto Sabran melaporkan Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri. "Kasusnya berdasarkan laporan polisi bernomor LP/67/I/2015/Bareskrim," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, Sugianto melaporkan Bambang Widjojanto ke Badan Reserse Kriminal pada 15 Januari 2015. "Terlapor (BW) diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ujar Rikwanto. (Mvi/Mut)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya