Kejagung Belum Terima Surat Perintah Penyidikan Kasus BW

Polri mengaku memiliki surat perintah penyidikan (sprindik) sebelum melakukan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Jan 2015, 16:09 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 16:09 WIB
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka atas dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Namun, Kejaksaan Agung mengaku hingga saat ini belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus yang membelit Bambang Widjojanto.

"Belum ada," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Saat ditanyakan apakah prosedurnya seharusnya Polri kirim SPDP ke kejaksaan kalau mau menetapkan tersangka? "Penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Kita tunggu saja ya," tambah Tony.

Bambang saat ini masih diperiksa Bareskrim. Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie menjelaskan, dasar pemeriksaan dan penetapan tersangka sudah memenuhi 3 alat bukti sah. Bareskrim sudah memeriksa saksi 4 orang, keterangan 2 orang ahli, serta alat bukti surat dokumen.

"Sehingga pemeriksaan tersangka bisa langsung dilakukan penangkapan tidak perlu pemanggilan, sudah sangat proposional," papar Ronny di Mabes Polri.

Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya telah memiliki surat perintah penyidikan (sprindik) sebelum melakukan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto.

"Tidak mungkin kita menangkap tanpa sprindik. Kita yakin ini ada sprindiknya," ujar Ronny. Namun, Ronny belum bisa menjawab kapan sprindik itu dikeluarkan. "Nanti ya soal sprindiknya kita akan tanyakan lagi. Intinya kita sudah memiliki sprindiknya," jelas Ronny. (Mvi/Yus)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya