Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR 2009-2014 Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2015).
Selain politisi Partai Hanura tersebut, KPK juga memeriksa ibu rumah tangga Sintawati Soedarno Hendroto dan Tossin Hidayat yang bekerja sebagai PNS. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk BG.
"Mereka juga jadi saksi untuk BG," kata Priharsa.
Saksi-saksi kasus ini, terutama dari pihak kepolisian, mangkir pemeriksaan. Ada yang memberikan alasan, namun banyak juga yang tanpa keterangan.
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu disangka menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.
Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (Mvi/Yus)