Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Budi Gunawan Fredrich Yunadi berniat melaporkan salah satu penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iguh Sipurba ke Bareskrim Polri.
"Segera penyelidik ini akan kita laporkan ke Bareskrim," ujar Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Rencana pelaporan itu lantaran Iguh yang menjadi saksi sidang gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan itu, tidak berasal dari Kepolisian. Menurut dia, hal itu berarti KPK melanggar aturan yang ada.
"Pertama ini tidak sah karena dia (penyelidik) bukan dari polisi. Ini kan (sudah) kita periksa. Undang-undang kan nggak mengatur. Kalau sekarang mereka (KPK) mengakat penyelidik sendiri berartikan dia melakukan pemberontakan. Jangan-jangan orang ISIS, hati-hati loh. Jangan-jangan ISIS, itu saya curiga itu," tuding Fredrich.
Dengan kesaksian dari pihak KPK, justru menurut dia semakin membuka borok-borok komisi antirasuah itu. "Justru kesaksian ini membuka boroknya mereka. Jadi membuka pelanggaran mereka melakukan pemerkosaan hukum. Mereka mempunyai penyelidik yang tidak sah," jelas dia.
Sementara kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 disebutkan bahwa KPK mempunyai lex specialis atau hukum bersifat khusus.
"Bahwa KPK mempunyai kewenangan mengangkat penyelidik, penyidik, serta penuntut umum. KPK dalam proses pengangkatan penyelidik itu dilatih. Dan dalam korupsi tidak melulu melihat aspek hukum," jelas Rasamala.
Selain 4 pimpinan KPK, juru bicara KPK Johan Budi SP juga belum lama ini dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelanggaran etik. Dia diduga melakukan pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin. (Tya/Rmn)