Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum tatanegara yang dihadirkan KPK dalam persidangan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, KPK harus bebas dari campur tangan pihak manapun termasuk presiden. Karena, lanjut dia KPK merupakan lembaga kekuasaan independen di luar eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Salah satu ciri lembaga independen itu, bebas dari campur tangan pihak manapun, termasuk presiden," kata Zainal saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Ciri lainnya, tandas Zainal, kepemimpinannya bersifat kolega kolektif. Karena itu, pergantian kepemimpinan pun dilakukan secara bejenjang. Tidak boleh diganti langsung secara keseluruhan.
"Tidak boleh diganti seluruhnya. Misalnya ada 5 komisioner, maka tidak bisa diganti seluruhnya. Karena akan ada kekosongan," lanjut dia. Namun Zainal menyayangkan, hal tersebut tidak diatur secara detail dalam aturan KPK. Padahal, ujar dia, model seperti itu sudah diterapkan di Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa.
"Lembaga independen kerjanya tergantung komisionernya. Di Amerika, dilakukan model pergantian berjenjang. Karena jika digantikan 5, maka ada kekosongan. Makanya diganti secara berjenjang," papar Zainal.
Terkait apa yang dilakukan KPK jika pimpinannya tidak bisa 5 orang, Zainal mengatakan, harusnya KPK mengatur secara detil soal kuorum dan pengambilan keputusan.
"Sebenarnya, harusnya diatur dalam kondisi hanya 4 orang masih bisa mengambil keputusan. Harus dijelaskan bagaimana metode kuorumnya. Bagaimana metode pengambilan keputusannya," kata dia.
Sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang Kamis 12 Februari kemarin, untuk mendengarkan keterangan saksi yang diajukan KPK. Kemarin, KPK hanya menghadirkan 1 saksi yakni Iguh Sipurba dari Direktorat Penyelidikan KPK. Iguh sudha bekerja di direktorat tersebut sejak 2005. (Sun/Yus)
Saksi Ahli: KPK Harus Bebas Campur Tangan Presiden
Terkait KPK yang pimpinannya tidak bisa 5 orang, Zainal mengatakan, harusnya KPK mengatur secara detil soal quorum dan pengambilan keputusan
diperbarui 13 Feb 2015, 19:34 WIBDiterbitkan 13 Feb 2015, 19:34 WIB
Zainal Arifin Mochtar saat menjadi saksi di praperadilan Budi Gunawan. Zainal Arifin Mochtar dihadirkan menjadi saksi ahli oleh kuasa hukum KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Kind, Ketahui Makna dan Bedanya dengan Nice dan Good
VIDEO: Laka Beruntun, Truk Tronton Hantam Motor Sampai Warung Diduga Alami Rem Blong
Pramono Tanggapi Ketidakhadiran Anies saat Kampanye Akbar di Stadion Madya GBK
Hasil China Masters 2024: Jonatan Christie Selangkah Lagi Juara
Fokus : Banjir Luapan Sungai Citarum Kepung Permukiman di Dayeuhkolot
Apa Arti Love Ungu dan Emoji Hati Lainnya, Ketahui Penggunaannya yang Tepat
Dharma Soroti Kebijakan Pandemi Covid-19: Untungkan Perusahaan Besar dan Beratkan Rakyat Kecil
VinFast Mulai Serahkan Unit Mobil Listrik VF 5 ke Konsumen
Perusahaan Keuangan Raksasa di AS Bakal Tawarkan Perdagangan Kripto
6 Doa Supaya Hati Tenang dan Diberi Kemudahan, Solusi Ampuh Atasi Kecemasan
FCV Dender Cari Talenta Berbakat di Indonesia untuk Dibina di Belgia
Menggali Keunikan Kain Tenun Ikat Sumba