Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum tatanegara yang dihadirkan KPK dalam persidangan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, KPK harus bebas dari campur tangan pihak manapun termasuk presiden. Karena, lanjut dia KPK merupakan lembaga kekuasaan independen di luar eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Salah satu ciri lembaga independen itu, bebas dari campur tangan pihak manapun, termasuk presiden," kata Zainal saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Ciri lainnya, tandas Zainal, kepemimpinannya bersifat kolega kolektif. Karena itu, pergantian kepemimpinan pun dilakukan secara bejenjang. Tidak boleh diganti langsung secara keseluruhan.
"Tidak boleh diganti seluruhnya. Misalnya ada 5 komisioner, maka tidak bisa diganti seluruhnya. Karena akan ada kekosongan," lanjut dia. Namun Zainal menyayangkan, hal tersebut tidak diatur secara detail dalam aturan KPK. Padahal, ujar dia, model seperti itu sudah diterapkan di Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa.
"Lembaga independen kerjanya tergantung komisionernya. Di Amerika, dilakukan model pergantian berjenjang. Karena jika digantikan 5, maka ada kekosongan. Makanya diganti secara berjenjang," papar Zainal.
Terkait apa yang dilakukan KPK jika pimpinannya tidak bisa 5 orang, Zainal mengatakan, harusnya KPK mengatur secara detil soal kuorum dan pengambilan keputusan.
"Sebenarnya, harusnya diatur dalam kondisi hanya 4 orang masih bisa mengambil keputusan. Harus dijelaskan bagaimana metode kuorumnya. Bagaimana metode pengambilan keputusannya," kata dia.
Sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang Kamis 12 Februari kemarin, untuk mendengarkan keterangan saksi yang diajukan KPK. Kemarin, KPK hanya menghadirkan 1 saksi yakni Iguh Sipurba dari Direktorat Penyelidikan KPK. Iguh sudha bekerja di direktorat tersebut sejak 2005. (Sun/Yus)
Saksi Ahli: KPK Harus Bebas Campur Tangan Presiden
Terkait KPK yang pimpinannya tidak bisa 5 orang, Zainal mengatakan, harusnya KPK mengatur secara detil soal quorum dan pengambilan keputusan
Diperbarui 13 Feb 2015, 19:34 WIBDiterbitkan 13 Feb 2015, 19:34 WIB
Zainal Arifin Mochtar saat menjadi saksi di praperadilan Budi Gunawan. Zainal Arifin Mochtar dihadirkan menjadi saksi ahli oleh kuasa hukum KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 Energi & TambangHarga Emas Makin Kinclong, Sekarang Sudah Sentuh Segini
7 8 9 10
Berita Terbaru
Ramadan 2025, Arab Saudi Bagikan 1,2 Juta Mushaf Al-Qur'an ke 45 Negara
Jasad Anak 2 Tahun Ditemukan di Dekat Rumahnya Usai Terseret Arus Sungai Ciliwung
Apa Tujuan Muhammadiyah: Mengenal Lebih Dalam Organisasi Islam Terbesar di Indonesia
6 Zodiak Ini Bakal Mendapatkan Kesempatan Kedua dalam Percintaan di Maret 2025
THR Pensiunan 2025: Begini Cara Pencairannya
6 Potret Perubahan Wajah Henny Rahman Setelah Perawatan, Makin Cerah dan Mulus
Awal Ramadan, Harga Cabai Rawit di Bone Bolango Melejit hingga Rp100 Ribu per Kilogram
Gangguan Pendengaran, Penyebab Disabilitas Terbesar Ketiga di Dunia
Jadwal Liga Champions, Kamis 6 Maret 2025: Siaran Langsung Moji dan Vidio
Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda Jakarta Utara, Apa Kompensasi untuk Warga Terdampak?
50 Resep Kue Lezat untuk Berbagai Kesempatan
Liga Champions 2024/2025: Arsenal Cukur PSV Eindhoven 7-1