Hakim Praperadilan Budi Gunawan Dinilai Sulit Ambil Keputusan

Apapun keputusan hakim Sarpin Rizaldi memutuskan praperadilan Budi Gunawan akan menimbulkan kontroversi di masyarakat.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 14 Feb 2015, 12:58 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2015, 12:58 WIB
Pensiunan Jaksa dan Dosen FHUI Jadi Saksi Praperadilan BG
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak akhir. Putusan akan diketuk hakim tunggal Sarpin Rizaldi, pada Senin 16 Februari 2015 pekan depan.

Direktur Saiful Muljani Research and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan mencermati, Hakim Sarpin Rizaldi berada di posisi sulit. Sebab, apapun keputusannya akan menimbulkan kontroversi di masyarakat.

"Praperadilan, secara politik kalau mengambil kesimpulan penetapan tersangka tidak benar maka akan runyam ke depannya, masyarakat akan terbelah dan menuduh hakim nggak benar,"‎ kata Djayadi dalam diskusi bertemakan Simalakama Jokowi, di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).

Begitu pula sebaliknya, bila Hakim Sarpin mengetuk penetapan tersangka sebagai tindakan benar yang dilakukan KPK, hal ini diprediksi juga akan mempengaruhi pemerintahan ke depan.

"Katakan hakim bilang benar. Ini akan memperunyam dan mempersulit presiden, agenda-agenda lain pemerintahan bisa terbengkalai," ungkap Djayadi.

Jelang pengumuman putusan, Komisi Yudisial (KY) memberikan pengamanan dan perlindungan khusus bagi Hakim Sarpin Rizaldi yang bertindak sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan kasus Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KY memastikan akan menjaga independensi dan kehormatan hakim serta melindungi hakim agar aman dari bentuk teror dan ancaman apapun.

Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan tidak terima dengan penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi. Dia lalu mempraperadilankan KPK. (Mvi/Riz)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya