Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengatakan MA bisa membatalkan putusan praperadilan jika hasilnya menyalahi prosedur yang ada, yaitu mengabulkan dengan pembatalan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Dalam praktiknya, kalau MA menganggap putusan itu menyalahi, bisa dibatalkan," kata Harifin di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).
Menurut dia, aturan praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77Â Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan ada beberapa hal dalam proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan.
Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik. Sementara untuk gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK sama sekali tidak disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP.
"Hanya ini yang menjadi kewenangan praperadilan," tandas Harifin.
Sebelumnya, Harifin menilai gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Gunawan tidak sesuai ketentuan hukum. Dia mengatakan, jika dalil yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu untuk menghapus status tersangkanya, maka tidak sesuai jika dilayangkan ke praperadilan.
"Kalau kita melihat ada pertanyaan bahwa praperadilan penetapan tersangka, yang kita uji adalah masuk kompetensi praperadilan. Bahwa seorang tersangka sebenarnya dia akan melekat selama proses hukum berjalan," kata dia.
Menurut Harifin, status tersangka yang ditetapkan kepada Komjen Budi Gunawan akan berakhir jika ada kepastian hukum yang berjalan dari proses penyidikan dan pengadilan. (Ado/Mut)
Harifin Tumpa Sebut MA Bisa Batalkan Putusan Praperadilan BG
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP.
diperbarui 15 Feb 2015, 15:30 WIBDiterbitkan 15 Feb 2015, 15:30 WIB
Zainal Arifin Mochtar saat menjadi saksi di praperadilan Budi Gunawan. Zainal Arifin Mochtar dihadirkan menjadi saksi ahli oleh kuasa hukum KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Doa Sholat Dhuha, Berikut Panduan Lengkap dan Keutamaannya
Cara Mengembalikan Aplikasi yang Terhapus: Panduan Lengkap untuk Pengguna Android dan iOS
Bolehkah Memejamkan Mata agar Sholat Lebih Khusyuk? Buya Yahya dan Ustadz Khalid Basalamah Menjawab
Makna Istilah "Scroll", Pengertian, Penggunaan, dan Dampaknya di Era Digital
Arti Kata Bahasa Mandarin "Chawnima Lee", Makna dan Kontroversi di Balik Istilah Viral
Komarudin PDIP soal Pemecatan Jokowi: Sejak Oktober Sudah Diinvestigasi
Perempuan Muslim Indonesia Dihadapkan Tantangan Globalisasi
Mimpi Suami Mau Menikah Lagi: Makna dan Interpretasi Psikologis
Arti Mimpi Melihat Durian Banyak: Tafsir dan Makna di Balik Mimpi Ini
Darah Hewan Sembelihan Terciprat ke Baju, Apakah Boleh Buat Sholat?
Memahami Arti Sunnah Muakkad, Berikut Definisi, Jenis, dan Penerapannya dalam Islam
Memahami Makna dari Istilah "Zaujati", Keindahan Hubungan Suami Istri dalam Islam