Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengatakan MA bisa membatalkan putusan praperadilan jika hasilnya menyalahi prosedur yang ada, yaitu mengabulkan dengan pembatalan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Dalam praktiknya, kalau MA menganggap putusan itu menyalahi, bisa dibatalkan," kata Harifin di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).
Menurut dia, aturan praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77Â Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan ada beberapa hal dalam proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan.
Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik. Sementara untuk gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK sama sekali tidak disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP.
"Hanya ini yang menjadi kewenangan praperadilan," tandas Harifin.
Sebelumnya, Harifin menilai gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Gunawan tidak sesuai ketentuan hukum. Dia mengatakan, jika dalil yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu untuk menghapus status tersangkanya, maka tidak sesuai jika dilayangkan ke praperadilan.
"Kalau kita melihat ada pertanyaan bahwa praperadilan penetapan tersangka, yang kita uji adalah masuk kompetensi praperadilan. Bahwa seorang tersangka sebenarnya dia akan melekat selama proses hukum berjalan," kata dia.
Menurut Harifin, status tersangka yang ditetapkan kepada Komjen Budi Gunawan akan berakhir jika ada kepastian hukum yang berjalan dari proses penyidikan dan pengadilan. (Ado/Mut)
Harifin Tumpa Sebut MA Bisa Batalkan Putusan Praperadilan BG
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP.
diperbarui 15 Feb 2015, 15:30 WIBDiterbitkan 15 Feb 2015, 15:30 WIB
Zainal Arifin Mochtar saat menjadi saksi di praperadilan Budi Gunawan. Zainal Arifin Mochtar dihadirkan menjadi saksi ahli oleh kuasa hukum KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangHarga Emas Antam Turun Lagi, Simak Rincian di 16 November 2024
9 10
Berita Terbaru
DMMX Tawarkan Solusi Bisnis Ritel Berbasis AI
Wakil Mesir Jadi Kontestan Miss Universe 2024 Pengidap Vitiligo Pertama, Sempat Tutupi Kondisi Kulitnya
Inilah 4 Dosa Kecil yang Berpotensi Menjadi Dosa Besar, Jangan Sepelekan!
Curi 120 Ribu Bitcoin, Pria di AS Dihukum Penjara 5 Tahun
Cuaca Besok Senin 18 November 2024: Langit Pagi Jabodetabek Mayoritas Berawan Tebal
Profil Karoline Leavitt, Sekretaris Pers Termuda Gedung Putih Pilihan Donald Trump
4 Zodiak Ini Dikenal Paling Cerdas Secara Sosial, Kamu Termasuk?
Saham Coca-Cola Dkk Ambles Usai Donald Trump Tunjuk Robert F Kennedy Jr Jadi Bos Baru BPOM AS
Google Maps Makin Canggih, Bisa Rekomendasi Tempat Menarik Selama Perjalanan
TPST Mondalan Bantul Diresmikan, Kapasitas Penanganan Sampah Capai 50 Ton Per Hari
10 Arti Mimpi Keguguran dan Melihat Janin, Jadi Pertanda Buruk?
Top 3: Harga Emas Menuju Penurunan Terbesar