Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengatakan MA bisa membatalkan putusan praperadilan jika hasilnya menyalahi prosedur yang ada, yaitu mengabulkan dengan pembatalan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Dalam praktiknya, kalau MA menganggap putusan itu menyalahi, bisa dibatalkan," kata Harifin di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).
Menurut dia, aturan praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan ada beberapa hal dalam proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan.
Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik. Sementara untuk gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK sama sekali tidak disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP.
"Hanya ini yang menjadi kewenangan praperadilan," tandas Harifin.
Sebelumnya, Harifin menilai gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Gunawan tidak sesuai ketentuan hukum. Dia mengatakan, jika dalil yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu untuk menghapus status tersangkanya, maka tidak sesuai jika dilayangkan ke praperadilan.
"Kalau kita melihat ada pertanyaan bahwa praperadilan penetapan tersangka, yang kita uji adalah masuk kompetensi praperadilan. Bahwa seorang tersangka sebenarnya dia akan melekat selama proses hukum berjalan," kata dia.
Menurut Harifin, status tersangka yang ditetapkan kepada Komjen Budi Gunawan akan berakhir jika ada kepastian hukum yang berjalan dari proses penyidikan dan pengadilan. (Ado/Mut)
Harifin Tumpa Sebut MA Bisa Batalkan Putusan Praperadilan BG
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP.
diperbarui 15 Feb 2015, 15:30 WIBDiterbitkan 15 Feb 2015, 15:30 WIB
Zainal Arifin Mochtar saat menjadi saksi di praperadilan Budi Gunawan. Zainal Arifin Mochtar dihadirkan menjadi saksi ahli oleh kuasa hukum KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Ciri Ciri Darah Kotor dan Cara Mengatasinya, Pahami Penyebabnya
Makin Cuan, Simak Tips dan Strategi Investasi Obligasi
Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Mafia Tanah
Ciri-ciri Batuk Kering: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Resep Soto Betawi Autentik: Cara Membuat Hidangan Khas Jakarta yang Lezat
Fokus Pagi : Dugaan Pemalakan Terhadap Sopir Truk di Tanjung Priok, Pelaku Seorang Diri
Cara Masak Rendang Daging Sapi: Resep Autentik Khas Padang
RS Polri Kramat Jati Mulai Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
Cara Mengganti Background Foto Online: Panduan Lengkap untuk Pemula
Andalkan Tiggo 8 dan EV, Penjualan Chery di Indonesia Naik 118 Persen
Kebakaran Los Angeles, KJRI: Kondisi Sudah Lebih Baik
SIG Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah dan Lembaga Sosial di Jawa Timur