Harifin Tumpa Sebut MA Bisa Batalkan Putusan Praperadilan BG

Gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Feb 2015, 15:30 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2015, 15:30 WIB
Zainal Arifin Mochtar Jadi Saksi Ahli di Praperadilan BG
Zainal Arifin Mochtar saat menjadi saksi di praperadilan Budi Gunawan. Zainal Arifin Mochtar dihadirkan menjadi saksi ahli oleh kuasa hukum KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengatakan MA bisa membatalkan putusan praperadilan jika hasilnya menyalahi prosedur yang ada, yaitu mengabulkan dengan pembatalan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Dalam praktiknya, kalau MA menganggap putusan itu menyalahi, bisa dibatalkan," kata Harifin di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).

Menurut dia, aturan praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan ada beberapa hal dalam proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan.

Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik. Sementara untuk gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK sama sekali tidak disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP.

"Hanya ini yang menjadi kewenangan praperadilan," tandas Harifin.

Sebelumnya, Harifin menilai gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Gunawan tidak sesuai ketentuan hukum. Dia mengatakan, jika dalil yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu untuk menghapus status tersangkanya, maka tidak sesuai jika dilayangkan ke praperadilan.

"Kalau kita melihat ada pertanyaan bahwa praperadilan penetapan tersangka, yang kita uji adalah masuk kompetensi praperadilan. Bahwa seorang tersangka sebenarnya dia akan melekat selama proses hukum berjalan," kata dia.

Menurut Harifin, status tersangka yang ditetapkan kepada Komjen Budi Gunawan akan berakhir jika ada kepastian hukum yang berjalan dari proses penyidikan dan pengadilan. (Ado/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya