KPK: Penahanan Hasto Kristiyanto Tunggu Kelengkapan Persyaratan

Tessa mengemukakan bahwa penyidik KPK mempunyai pertimbangan soal mengapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 15 Feb 2025, 23:20 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2025, 23:01 WIB
Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah persyaratannya dinyatakan lengkap oleh penyidik.

"Penahanan itu 'kan ada syarat formal dan materiel ya, tentunya penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (15/2/2025) seperti dilansir Antara.

Tessa mengemukakan bahwa penyidik mempunyai pertimbangan soal mengapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Dia memberi contoh penyidik bisa juga tengah menunggu tersangka untuk menyerahkan dokumen atau hal-hal lain yang diminta oleh penyidik.

Juru Bicara KPK berlatarbelakang penyidik Polri tersebut mengatakan bahwa penyidik KPK rencananya telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada pekan depan.

"Kemungkinan besar pekan depan," ujarnya.

Tessa menuturkan bahwa penyidik komisi antirasuah belum menyampaikan tanggal pasti mengenai kapan Hasto akan menjalani pemeriksaan. KPK juga belum menerangkan soal apakah Hasto akan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi.

 

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto

Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.

 

Tersangka

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya