Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan segera merespon laporan dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus perkara praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Sarpin dilaporkan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
"Laporan Anda akan kami segera tindak lanjuti dengan respon cepat, karena kasus ini sudah menjadi perhatian dunia," ucap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki saat menerima laporan Koalisi di Gedung KY, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Suparman mengatakan, sejak awal sidang praperadilan Budi Gunawan, KY sudah membentuk tim pemantau. Namun, untuk proses laporan ini, KY tidak bisa menjanjikan kapan tepatnya akan selesai.
"Tidak bisa definitif tanggal berapa selesainya. Tapi saya usahakan sebelum 1 bulan selesai. Report dari lapangan harus segera disusun. Kami sedang mengumpulkan data-data dari lapangan untuk segera kita simpulkan terhadap perkara ini," ucap Suparman.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke KY. Sarpin dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Koalisi menilai, ada sejumlah hal yang menjadi dugaan pelanggaran kode etik oleh Sarpin. Salah satunya Sarpin diduga menabrak peraturan soal praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 KUHAP, bahwa penetapan tersangka tidak termasuk kategori sebagai objek praperadilan.
Sarpin dalam putusan praperadilan memutus menerima sebagian permohonan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam salah satu pertimbangannya, Sarpin menilai, penetapan tersangka Budi oleh KPK masuk ke dalam objek praperadilan.
Sarpin Rizaldi memang bukan nama baru dalam catatan Komisi Yudisial. Selama menjadi hakim, Sarpin sudah 8 kali dilaporkan ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik hakim. Salah satunya dilaporkan terkait suap. Namun, KY memastikan laporan-laporan itu tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan bukti yang kuat terjadi pelanggaran yang dilakukan Sarpin. (Mvi/Mut)
KY Respons Laporan Terhadap Hakim Praperadilan BG, Sarpin Rizaldi
Suparman mengatakan, sejak awal sidang praperadilan Budi Gunawan, KY sudah membentuk tim untuk memantau.
diperbarui 17 Feb 2015, 15:41 WIBDiterbitkan 17 Feb 2015, 15:41 WIB
Namun kedatangan Ketua KY, Suparman Marzuki, kali ini bukan dalam rangka pemeriksaan perkara tertentu, melainkan diundang pimpinan KPK, Jakarta, Senin (6/10/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pooling Adalah dalam Keuangan: Jenis, Manfaat, dan Implementasinya Begini
Kejati Selidiki Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri
Nabi Terakhir Adalah Muhammad SAW: Bukti dan Hikmah di Balik Kenabian Penutup
25 Arti Mimpi Makan Enak Bersama Keluarga, Pertanda Baik atau Buruk?
10 Arti Mimpi Melihat Mayat Digotong dalam Keranda, Pertanda Ini
Awas, Kecanduan Judol Bisa Putus Hubungan Keluarga
Inovasi Ini jadi Senjata PLN Group Tekan Emisi Karbon
Pastor, Pendeta, dan Kiai Gantian Berdoa Agar Pilkada Serentak Berjalan Damai
9 Faktor yang Membuat Pernikahan Tidak Sah dan Batal Menurut Hukum Islam
Deretan Mobil Jepang Terbaru yang Curi Perhatian di GJAW 2024
Sampaikan Permohonan Maaf, Firhando Gumelar Angkat Topi untuk ASN Kota Batu
Kartu Ujian PPPK Periode I Bisa Dicetak Hari Ini 26 November 2024