Liputan6.com, Jakarta - ‎Terpidana mati kasus narkoba Rodrigo Gularte mengalami Schizophrenia atau gangguan jiwa. Mengenai hal itu, Kontras meminta agar pemerintah untuk mempertimbangkan rekam medik terpidana mati asal Brasil tersebut.
"Rodrigo‎, punya catatan kesehatan, tapi nggak jadi perhatian khusus pemerintah," kata Koordinator Kontras Hariz Azhar saat jumpa pers bersama keluarga Rodrigo di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).
Haris menilai, proses hukuman mati terhadap Rodrigo banyak ketimpangan. Terutama soal kesehatan Rodrigo. Karenanya, Haris melihat pemerintah telah mengabaikan gangguan jiwa yang dialami Rodrigo ini.
‎"Saya pikir pemerintah mengabaikan kondisi medis Rodrigo," ujar Haris.
Sepupu Rodrigo, Angelica Muxfeldt menambahkan, ‎orang yang mengidap kelainan jiwa tidak seharusnya mendapat hukuman mati. Karenanya, dia berharap Presiden Joko Widodo kembali mempertimbangkan grasi yang diajukan Rodrigo yang sudah ditolak bersama 59 grasi terpidana mati lainnya.
"Saya minta maaf kepada Presiden Jokowi. Keluarga tahu Rodrigo melakukan kesalahan. Tapi Rodrigo tidak tahu akan dieksekusi mati," ujar Angelica.
Angelica menambahkan, pada seharusnya Rodrigo mendapatkan perawatan medis. Hal itu sebagaimana telah diungkapkan psikiatri bersama dokter dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan ‎saat memeriksa Rodrigo beberapa waktu lalu.
"Dokter yang melakukan observasi sudah bilang Rodrigo harus dirawat. Karena ketika ditahan Rodrigo sudah‎ dalam keadaan punya penyakit mental," ucap Angelica.
Terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte, yang akan dieksekusi mati tahap 2 diketahui mengalami gangguan jiwa. Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana.
"Diterima Surat Lapas Nusakambangan, salah satu terpidana mati mengalami gangguan jiwa," kata Tony, Selasa 17 Februari 2015.
Dikatakannya, pihak Lapas sudah meminta Kejagung untuk melakukan pemeriksaan medis di luar Nusakambangan mengingat fasilitas yang ada di sana terbatas. Karena itu, kata dia, Kejagung sedang mempertimbangkan second opinion atas terpidana mati tersebut. Adanya terpidana mati yang mengalami gangguan jiwa itu, menjadi salah satu pertimbangan juga untuk ditundanya pelaksanaan eksekusi mati tahap 2.
Sedianya Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya. Ke-11 terpidana mati itu, yakni:
1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana.
2. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkoba‎.
3. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkoba.
4. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana.
5. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana.
6. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkoba.
7. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkoba.
8. Zainal Abidin (WNI) kasus narkoba.
9. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkoba.
10. Rodrigo Gularte (WN Brasil) kasus narkoba.
11. Andrew Chan (WN Australia) kasus narkoba.
(Mut)
Jokowi Diminta Pertimbangkan Kejiwaan Terpidana Mati WN Brasil
Terpidana mati kasus narkoba Rodrigo Gularte mengalami Schizophrenia atau gangguan jiwa.
diperbarui 18 Feb 2015, 13:11 WIBDiterbitkan 18 Feb 2015, 13:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mau Internetan Makin Mudah saat Liburan di Luar Negeri? Pakai XL Pass Aja!
Cek Lagi Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025, Siapkan Rencana Liburan Anda
Memahami Arti Reboisasi: Upaya Menghijaukan Kembali Hutan Indonesia
Arti Single Parent: Memahami Peran dan Tantangan Orang Tua Tunggal
Memahami Arti Jealous: Menyelami Emosi Cemburu dalam Bahasa Inggris
Memahami Arti Turn Back Crime: Upaya Global Melawan Kejahatan
Mie Jadi Lembek? Jangan Dibuang, Coba Trik Ini untuk Mengembalikannya
Viral Video Pegawai Dinas PUPR Kutai Timur Pesta Sawer di Kantor
Arti Offside dalam Sepak Bola: Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbaru
Memahami Arti Trading dan Seluk-Beluknya
Pimpin Apel Terakhir, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin Apresiasi Kinerja dan Kolaborasi ASN
Indonesia Perdana jadi Juara Badminton Asia Mixed Team Championships, Sponsor Mengalir Deras