Menang di PTUN, PPP Kubu Djan Faridz Minta Menkumham Tak Kasasi

Kubu Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz memenangkan gugatan terhadap pengesahan kepengurusan DPP‎ PPP kubu Ketua Umum Romahurmuziy.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Feb 2015, 20:34 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2015, 20:34 WIB
PPP Kubu Djan Faridz Dukung Perppu Pilkada Langsung
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Suryadharma Ali (kiri) saat jumpa pers seusai Mukernas I PPP di Jakarta, Jum'at (12/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz memenangkan gugatan terhadap pengesahan kepengurusan DPP‎ PPP kubu Ketua Umum Romahurmuziy oleh Kemenkumham. Gugatan itu diajukan oleh mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali (SDA).

Menanggapi kemenangannya itu, tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tersebut meminta Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly untuk tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya mengetuk kemuliaan hati seorang Laoly untuk tidak melanjutkan ke tingkat kasasi," ucap SDA usai sidang di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).

‎SDA mengatakan, PPP sudah mengalami penderitaan yang panjang. Bahkan, sambung dia, partai berlambang Kabah itu juga mengalami perpecahan, dari pusat sampai daerah. Bagi SDA, perpecahan itu merupakan kerugian terhadap parpol Islam tersebut.

Karena itu, bekas Menteri Agama tersebut berharap, Laoly tidak melanjutkan perkara ini ke tingkat selanjutnya. Yakni kasasi ke Mahkamah Agung.

‎"Saya menyampaikan harapan kepada Menkumham, Saudara Laoly, untuk tidak melanjutkan perkara ini pada tingkat kasasi. Derita PPP sudah demikian panjang. Perpecahan dari pusat hingga daerah telah terjadi secara meluas," ujar SDA.

PTUN menyatakan menerima permohonan gugatan kepada KemenkumHAM yang diajukan oleh Suryadharma Ali atas pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Ketua Umum versi mukhtamar Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuziy atau Romy. SDA sendiri merupakan kubu Djan Faridz, Ketua Umum DPP PPP versi mukhtamar Jakarta.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti menyatakan, pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romy oleh Kemenkumham tidak sah. Dengan begitu, Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan kubu Romy yang diterima dari Kemenkumham juga dinyatakan batal. (Ndy/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya