Jokowi Teken Keppres Panitia Seleksi Anggota Komisi Yudisial

Tugas pansel adalah menyeleksi dan menentukan 7 nama calon anggota KY dan menyampaikan kepada Presiden untuk diteruskan kepada DPR.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Feb 2015, 12:21 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2015, 12:21 WIB
komisi yudisial
(setgab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang berakhirnya masa jabatan anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 23 Februari 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial.

Seperti dirilis pada laman setkab.go.id, Kamis (26/2/2015), dalam Keppres itu ditetapkan susunan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial yaitu:

1. Ketua merangkap Anggota: Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A (Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM);

2. Wakil Ketua merangkap Anggota: Prof Dr  Yuliandri, S.H., M.H. (akademisi hukum);

3. Anggota: 1. Prof Dr Mustafa Abdullah, S.H. (akademisi hukum), 2. Asep Rahmat Fajar, S.H., M.A (tokoh masyarakat), 3. Dr Maruarar Siahaan, S.H., M.H (tokoh masyarakat), 4. Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M (praktisi hukum), dan 5. Prof Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D (akademisi hukum);

4. Sekretaris: Dr Drs Cecep Sutiawan, M.Si (Deputi Bidang SDM, Kementerian Sekretariat Negara).

7 Orang Calon Komisioner

Dalam Keppres itu disebutkan, Panitia Seleksi mempunyai tugas: a. Mengumumkan pendaftaraan penerimaan calon anggota Komisi Yudisial, b. Melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon anggota Komisi Yudisial, c. Menyeleksi dan menentukan 7 (tujuh) nama calon anggota Komisi Yudisial, d. Menyampaikan 7 (tujuh) nama calon anggota Komisi Yudisial kepada Presiden untuk diteruskan kepada DPR-RI, dan e. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

"Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi diktum ke-3 Keppres No. 6/2015 itu.

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Sekretariat Negara.

Adapun masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkan Keppres ini sampai dengan terpilihnya anggota Komisi Yudisial.

"Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Panitia Seleksi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Sekretariat Negara," bunyi diktum ke-6 Keppres tersebut.

Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 23 Februari 2015. (Ado/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya