Liputan6.com, Jakarta - Menjelang berakhirnya masa jabatan anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 23 Februari 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial.
Seperti dirilis pada laman setkab.go.id, Kamis (26/2/2015), dalam Keppres itu ditetapkan susunan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial yaitu:
1. Ketua merangkap Anggota: Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A (Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM);
2. Wakil Ketua merangkap Anggota: Prof Dr Yuliandri, S.H., M.H. (akademisi hukum);
3. Anggota: 1. Prof Dr Mustafa Abdullah, S.H. (akademisi hukum), 2. Asep Rahmat Fajar, S.H., M.A (tokoh masyarakat), 3. Dr Maruarar Siahaan, S.H., M.H (tokoh masyarakat), 4. Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M (praktisi hukum), dan 5. Prof Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D (akademisi hukum);
4. Sekretaris: Dr Drs Cecep Sutiawan, M.Si (Deputi Bidang SDM, Kementerian Sekretariat Negara).
7 Orang Calon Komisioner
Dalam Keppres itu disebutkan, Panitia Seleksi mempunyai tugas: a. Mengumumkan pendaftaraan penerimaan calon anggota Komisi Yudisial, b. Melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon anggota Komisi Yudisial, c. Menyeleksi dan menentukan 7 (tujuh) nama calon anggota Komisi Yudisial, d. Menyampaikan 7 (tujuh) nama calon anggota Komisi Yudisial kepada Presiden untuk diteruskan kepada DPR-RI, dan e. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi diktum ke-3 Keppres No. 6/2015 itu.
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Sekretariat Negara.
Adapun masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkan Keppres ini sampai dengan terpilihnya anggota Komisi Yudisial.
"Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Panitia Seleksi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Sekretariat Negara," bunyi diktum ke-6 Keppres tersebut.
Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 23 Februari 2015. (Ado/Mut)
Jokowi Teken Keppres Panitia Seleksi Anggota Komisi Yudisial
Tugas pansel adalah menyeleksi dan menentukan 7 nama calon anggota KY dan menyampaikan kepada Presiden untuk diteruskan kepada DPR.
diperbarui 26 Feb 2015, 12:21 WIBDiterbitkan 26 Feb 2015, 12:21 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Alasan Patrick Kluivert Kagum dengan Suporter Timnas Indonesia
VIDEO: Kopi Pagi: Tren Berburu “Koin Jagat” Resahkan Masyarakat, Penyedia Aplikasi Minta Maaf
Arti Mimpi Berantem Sama Suami: Makna dan Interpretasi
WN China Buat Konten Selipkan Uang di Paspor, Menteri Imipas: Niatnya Tak Baik
Jelang Hari Pelantikan, Donald Trump dan Istrinya Melania Trump Saksikan Pesta Kembang Api
Truk Bantuan dari PBB Mulai Masuk Gaza Setelah Gencatan Senjata Resmi Berlaku
VIDEO: Kisah Guru Honorer Bergaji Rp200 Ribu per Bulan, 3 Jam Jalan Kaki untuk Pergi Mengajar
Arti Jerawat di Dagu: Penyebab, Perawatan, dan Pencegahan
7 Tanda Perilakumu yang Membuat Orang Lain Menjauh
Deretan Fitur WhatsApp untuk Bikin Chatting Makin Asyik di 2025
Panglima soal TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang: Sudah Perintah Presiden
Kembangkan Teknologi Stem Cell, UGM Gandeng SCCR Indonesia dan YAPI