Liputan6.com, Jakarta - Menjelang berakhirnya masa jabatan anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 23 Februari 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial.
Seperti dirilis pada laman setkab.go.id, Kamis (26/2/2015), dalam Keppres itu ditetapkan susunan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial yaitu:
1. Ketua merangkap Anggota: Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A (Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM);
2. Wakil Ketua merangkap Anggota: Prof Dr Yuliandri, S.H., M.H. (akademisi hukum);
3. Anggota: 1. Prof Dr Mustafa Abdullah, S.H. (akademisi hukum), 2. Asep Rahmat Fajar, S.H., M.A (tokoh masyarakat), 3. Dr Maruarar Siahaan, S.H., M.H (tokoh masyarakat), 4. Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M (praktisi hukum), dan 5. Prof Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D (akademisi hukum);
4. Sekretaris: Dr Drs Cecep Sutiawan, M.Si (Deputi Bidang SDM, Kementerian Sekretariat Negara).
7 Orang Calon Komisioner
Dalam Keppres itu disebutkan, Panitia Seleksi mempunyai tugas: a. Mengumumkan pendaftaraan penerimaan calon anggota Komisi Yudisial, b. Melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon anggota Komisi Yudisial, c. Menyeleksi dan menentukan 7 (tujuh) nama calon anggota Komisi Yudisial, d. Menyampaikan 7 (tujuh) nama calon anggota Komisi Yudisial kepada Presiden untuk diteruskan kepada DPR-RI, dan e. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi diktum ke-3 Keppres No. 6/2015 itu.
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Sekretariat Negara.
Adapun masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkan Keppres ini sampai dengan terpilihnya anggota Komisi Yudisial.
"Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Panitia Seleksi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Sekretariat Negara," bunyi diktum ke-6 Keppres tersebut.
Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 23 Februari 2015. (Ado/Mut)
Jokowi Teken Keppres Panitia Seleksi Anggota Komisi Yudisial
Tugas pansel adalah menyeleksi dan menentukan 7 nama calon anggota KY dan menyampaikan kepada Presiden untuk diteruskan kepada DPR.
diperbarui 26 Feb 2015, 12:21 WIBDiterbitkan 26 Feb 2015, 12:21 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelajar IKN Diajak Tingkatkan Kreativitas Konten Melalui Workshop Visual Storytelling ITB
Mendadak KH Mahrus Ali Lirboyo Batalkan Penerbangan karena Pesawat Bau Mayit, Kisah Karomah Wali
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Bakti Sosial Serentak di Seluruh Indonesia
Pesan Prabowo Usai Helatan Pilkada 2024: Kalau Kalah, Mendukung yang Menang
Jejak Diplomasi Sultan Hamengkubuwono IX, Antara Tradisi dan Kemerdekaan
Kontaminasi Bakteri Hancurkan Misi Asteroid Ryugu
Di Ponpes Ayah Gus Baha Tak Banyak Peraturan, Kiai Harus Seperti Ini Kata KH Nursalim
Taylor Sander Bakal Merapat ke LavAni di Proliga 2025
4 Pemain Manchester United yang Mungkin Diangkut Ruud van Nistelrooy ke Leicester City
Peta Politik Parpol Pilkada 2024, KIM Plus Menang Telak atas PDIP?
Sejarah Singkat Museum Gedong Kirtya di Buleleng
Insiden Handball Kiper Manchester United Jadi Kontroversi, Kapten Bodo/Glimt Bocorkan Perbincangan Wasit