Liputan6.com, Jakarta - Tim Panel Komisi Yudisial (KY) dipastikan akan memanggil Hakim Sarpin Rizaldi. Pemanggilan itu terkait dengan laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin dalam memutus mengabulkan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Panel Eman Suparman mengatakan, pihaknya akan memanggil Sarpin setelah mengumpulkan semua informasi dan data. Termasuk keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan.
"Selesai dulu semua pendukung untuk dia. Kan kami juga harus memperoleh data yang cukup," kata Eman di Gedung KY, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Eman me‎njelaskan, Sarpin punya hak untuk menolak memberi klarifikasi. Jika nantinya, Sarpin mangkir hadir dari pemanggilan, maka KY punya cara tersendiri mengantisipasi hal itu.
"Silakan menolak, tapi kami kan punya cara sendiri," kata Eman.
KY saat ini tengah menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus permohonan perkara praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK. Laporan itu diajukan ke KY oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi beberapa waktu lalu.
Laporan Koalisi itu didasarkan atas keputusan Sarpin yang memutus menerima sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam putusan itu, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Selain itu, Sarpin juga memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dimana Budi Gunawan dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.
Tak cuma itu, Sarpin juga menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek gugatan praperadilan.‎ Namun, dalam Pasal 77 KUHAP sudah jelas disebutkan objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka. (Riz)
Jika Hakim Sarpin Tolak Klarifikasi, KY Akan Pakai Cara Tertentu
Ketua Panel Eman Suparman mengatakan, pihaknya akan memanggil Sarpin setelah mengumpulkan semua informasi dan data.
diperbarui 26 Feb 2015, 01:53 WIBDiterbitkan 26 Feb 2015, 01:53 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Sebut Siswa Tewas Ditembak di Semarang Pelaku Tawuran Antargangster
Manfaat Minyak Wijen dalam Beragam Masakan Asia, Simak Cara Memilih yang Berkualitas
FFWS Global Finals 2024 Telah Berakhir, Tim Tuan Rumah Jadi Juara
Top 3: Banyak Mesin Kendaraan Rusak Usai Isi Pertamax di SPBU Cibinong, Ada Apa?
Top 3 Islami: Gus Baha Sarankan Sholat Dhuha Jarang-Jarang Saja, Elektabilitas Sosok Ini Tinggi tapi Tak Ada yang Suka
Cara Menjawab Pertanyaan Interview Tentang Gaji: Panduan Lengkap untuk Pelamar Kerja
Cuaca Hari Ini Selasa 26 November 2024: Jakarta Pagi hingga Malam Berawan Tebal
Cara Menjawab Undangan Interview yang Efektif dan Profesional
Cara Memindahkan File Excel ke Word dengan Mudah dan Cepat
Tips Fashion: Panduan Lengkap Tampil Stylish dan Percaya Diri
Pemkot Tangsel Sebar 1.078 Wifi Gratis di Ruang Publik untuk Warga, di Mana Saja?
Innova Community Gelar Kopdar Akbar Jawa 2024, Diwarnai Aksi Tanam Pohon