Liputan6.com, Jakarta - Tim Panel Komisi Yudisial (KY) dipastikan akan memanggil Hakim Sarpin Rizaldi. Pemanggilan itu terkait dengan laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin dalam memutus mengabulkan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Panel Eman Suparman mengatakan, pihaknya akan memanggil Sarpin setelah mengumpulkan semua informasi dan data. Termasuk keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan.
"Selesai dulu semua pendukung untuk dia. Kan kami juga harus memperoleh data yang cukup," kata Eman di Gedung KY, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Eman menjelaskan, Sarpin punya hak untuk menolak memberi klarifikasi. Jika nantinya, Sarpin mangkir hadir dari pemanggilan, maka KY punya cara tersendiri mengantisipasi hal itu.
"Silakan menolak, tapi kami kan punya cara sendiri," kata Eman.
KY saat ini tengah menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus permohonan perkara praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK. Laporan itu diajukan ke KY oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi beberapa waktu lalu.
Laporan Koalisi itu didasarkan atas keputusan Sarpin yang memutus menerima sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam putusan itu, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Selain itu, Sarpin juga memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dimana Budi Gunawan dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.
Tak cuma itu, Sarpin juga menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek gugatan praperadilan. Namun, dalam Pasal 77 KUHAP sudah jelas disebutkan objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka. (Riz)
Jika Hakim Sarpin Tolak Klarifikasi, KY Akan Pakai Cara Tertentu
Ketua Panel Eman Suparman mengatakan, pihaknya akan memanggil Sarpin setelah mengumpulkan semua informasi dan data.
diperbarui 26 Feb 2015, 01:53 WIBDiterbitkan 26 Feb 2015, 01:53 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Barokah Bisa Datang dari Hal Tak Terduga Kata Gus Baha, Ini Kuncinya
Mengenal Suku Bermata Biru dari Pedalaman Halmahera
Teknik Tidur Siang 10 Menit yang Bikin Tubuh Lebih Segar Saat Bangun
Prabowo Ungkap Banyak Menteri Khawatir Masuk Kabinetnya: Katanya Saya Galak
Benarkah Meniup Terompet Tahun Baru Memancing Malaikat Israfil Tiup Sangkakala Kiamat? Buya Yahya Menjawab
Prabowo: Koruptor Tak Rela Pemerintah Bersih-bersih, Kita Dibikin Isu Ini dan Itu
Nasi Ulam, Warisan Kuliner Betawi Unik dan Menggugah Selera
Temui Ratusan Ulama di Kudus, Ma’ruf Amin Minta Kiai Tak Abai Politik
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 29 Desember 2024
Prabowo soal Pertemuan dengan Ketua Umum Parpol KIM di Kertanegara Sabtu Sore
Gaya Modis Putri Charlotte di Acara Natal Kerajaan Inggris, Ikuti Selera Mode Kate Middleton
Liburan Tahun Baru di Bali, Ini 5 Tempat yang Bisa Jadi Pilihan