Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie menilai mangkirnya Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) dari pemeriksaan bukan menjadi kendala besar dalam proses hukumnya. Keterangan BW diperlukan hanya untuk melengkapi berkas pada pemeriksaan sebelumnya.
"Urutan alat bukti keterangan terdakwa itu berada di paling akhir. Keterangan yang paling penting pemeriksaan Pak BW itu nanti di pengadilan," kata Ronny di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (2/3/2015).
Ronny menambahkan, penyidik Bareskrim sudah memiliki empat alat bukti yang kuat untuk membawa BW ke tahap hukum selanjutnya.
"Empat alat bukti yang sudah dimiliki penyidik adalah keterangan kelompok, saksi ahli, dokumen terkait, dan petunjuk-petunjuk," ujar dia.
"Dari keterangan saksi, dikaitkan dengan dokumen yang ada bisa mendapatkan alat bukti berupa petunjuk bahwa tindak pidana itu ada dan dapat menguatkan keyakinan hakim," imbuh Ronny.
Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap BW sejak Jumat 23 Januari 2015. Dia disangkakan mengarahkan saksi untuk menyampaikan kesaksian palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di MK pada 2010.
Atas perbuatan itu, BW dijerat Pasal 242 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 dan junto Pasal 56 KUHP. (Ali)
Polri: Bareskrim Punya 4 Alat Bukti Seret BW ke Pengadilan
"Keterangan yang paling penting pemeriksaan Pak BW itu nanti di pengadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie.
diperbarui 03 Mar 2015, 06:41 WIBDiterbitkan 03 Mar 2015, 06:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gelar RUPS Maret 2025, BBRI Agendakan Buyback Rp 3 Triliun
Tips Agar Tidak Sakit Gigi: Panduan Lengkap Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut
Makin Stylish dengan Kemeja Hitam, Ini Rekomendasi Outfit yang Wajib Dicoba
Hashim Djojohadikusumo: Kalau AS Keluar dari Paris Agreement Kenapa Indonesia Juga Harus Patuh?
Perusahaan China Unggah Foto Karyawan di Toilet sebagai Bentuk Hukuman, Netizen: Melanggar Privasi
Fungsi Tulang: Peran Vital Rangka dalam Tubuh Manusia
Mekar Investama Teknologi Perluas Pendanaan Modal Kerja, Sasar Segmen Ini
Hati-Hati! Gaya Jahiliyah dalam Resepsi Pernikahan Zaman Sekarang Diungkap Buya Yahya
5 Respons Komnas HAM, Parpol hingga Menteri Usai Penembakan WNI Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
Kereta Ambarawa Love Express Lagi Diskon Setengah Harga, Bagaimana Cara Pesannya?
Urutan Nonton Serial Korea Bad Guys, Genre Aksi Kriminal yang Akan Diadaptasi Jadi Vidio Original Series
Fokus Pagi : Unjuk Rasa Evaluasi 100 Hari Kinerja Pemerintahan Berujung Ricuh di Jakarta