Jelang Eksekusi Mati Zainal, Kejati Sumsel Kunjungi Nusakambangan

Keluarga terpidana mati Zainal Abidin dipastikan sudah mendapatkan informasi.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Mar 2015, 10:44 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2015, 10:44 WIB
Pesona Nusakambangan Berpotensi Sekelas Bali
Pulau dan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan

Liputan6.com, Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengirimkan tim yang terdiri dari 4 orang ke Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. Kedatangan mereka terkait dengan eksekusi terpidana mati Zainal Abidin.

Kepala Kejati Sumsel T Suhaimi di Palembang mengatakan, keempat orang anggota tim itu, di antaranya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumarsono, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palembang, dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Rustam Gauz.

"Tim beranggotakan 12 orang, dan sementara ini sudah dikirimkan 4 orang untuk mengurus segala keperluan terkait Zainal Abidin, atau dalam istilahnya survei," kata T Suhaimi di Palembang, Sumsel, Kamis 5 Maret 2015.

Suhaimi mengatakan, keluarga sang terpidana mati dipastikan sudah mendapatkan informasi. Beberapa waktu lalu, kata dia, seorang keluarga telah menemui pihak Kejati.

"Mereka pada dasarnya menyatakan ikhlas menerima. Selain itu, mereka juga bertanya mengenai kapan pelaksanaan. Tapi seperti diketahui, semua orang tidak tahu kapan pastinya karena ini wewenang penuh Kejagung," ujar dia.

Namun Suhaimi enggan berkomentar soal permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung sejak 2005 namun tak kunjung mendapatkan jawaban.

"Untuk PK saya no comment, yang jelas semua proses ini berada dalam satu komando yakni di Kejagung. Kejati hanya mengikuti saja," pungkas Suhaimi.

Kini, Zainal masih berjuang untuk bisa lepas dari eksekusi mati yang mengancam nyawanya bersama 9 orang lainnya. Dia masih menunggu jawaban atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung sejak 2005.

Dia juga sudah mengirim surat kepada Kejaksaan Agung agar segera menjawab PK-nya. Dia mengaku tak rela dihukum mati sebelum PK-nya mendapatkan jawaban.

Zainal Abidin merupakan terpidana mati kasus kepemilikan 58,7 kg ganja yang tertangkap pada 2001. (Ant/Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya