Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 360 organisasi dan koalisi masyarakat sipil se-Indonesia memberikan mandat kepada Tim 9 di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini. Tujuan pemberian mandat ini untuk menghentikan kriminalisasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada 5 anggota Tim 9 yang hadir untuk menerima mandat rakyat ini, yakni Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie, Sekretaris Hikmahanto Juwana, Erry Riyana Hardjapamekas, Bambang Widodo Umar, dan Imam Budidarmawan Prasodjo.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, pemberian mandat ini sebagai bentuk kekecewaan rakyat terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang dinilai tak menggubris berbagai rekomendasi Tim 9 perihal kisruh KPK-Polri.
"Tim 9 disia-siakan. Padahal Tim 9 banyak memberikan rekomendasi yang baik. Tapi tidak ditindaklanjuti. Ini ekspresi kami juga kecewa dengan Jokowi," kata Haris di Gedung MK, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2015).
Haris mengatakan, Tim 9 berisi tokoh-tokoh yang sangat berpengalaman dan memiliki integritas tinggi. Namun, hanya berakhir sebagai tim konsultasi tanpa dikuatkan dengan dasar hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres).
Maka itu, lanjut Haris, pihaknya berinisiatif mengeluarkan Keputusan Rakyat (Kepra) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Tim Independen Penghentian Kriminalisasi dan Penghancuran KPK. Kepara ini pertama kali dilakukan.
"Kumpulan orang berintegritas baik tapi tidak dijadikan rujukan. Akhirnya kami yang tarik dari kelompok masyarakat, mau menjadikan Tim 9 sebagai tim ahli rakyat. Kami berikan Kepra Nomor 1 Tahun 2015 tentang pembentukan tim 9," kata dia.
Tujuan diberikan mandat berbentuk Kepra ini, menurut Haris, guna mengembalikan citra lembaga antikorupsi itu. Bahkan diharapkan dalam 1 bulan, tim ini bisa melakukan sejumlah hal yang bisa dirujuk bagi masyarakat.
"Kalau Presiden tidak dengarkan rakyat, maka akan gerak sendiri. Tim 9 tidak dikelola Presiden, maka rakyat yang akan kelola. Kita yang akan bersama-sama penataan sistem hukum," tegas Haris.
Tim 9 Terharu...
Tim 9 Terharu
Tim 9 Terharu
Jimly mengaku terharu menerima mandat dari 360 organisasi dan Koalisi Masyarakat Sipil se-Indonesia kepada TIm 9 untuk menghentikan kriminalisasi pimpinan KPK.
Jimly menuturkan, Kepra ini layaknya pengganti Keppres yang belum diberikan Presiden kepada Tim 9 hingga kini. Ia menilai mandat ini mewakili kasadaran masyarakat Indonesia.
"Hari ini rupanya rakyat yang diwakili para tokoh-tokoh ini memberikan kepada kami Kepra. Nggak ada Keppres tapi ada Kepra, keputusan rakyat ya tentu dengan segala rasa haru kami menerima mandat ini," kata mantan Ketua MK itu.
Acara yang dihadiri 4 anggota Tim 9 lainnya ini, menurut Jimly sangat bermakna. Pertama, karena diadakan di halama Gedung MK yang merupakan simbol negara hukum dan salah satu gedung rakyat. Lokasi ini sudah tepat, sebab Indonesia sedang menghadai berbagai masalah.
Sesuai mandat yang diberikan, Tim 9 akan berusaha menjembatani antara aspirasi rakyat dengan berkembang nya informasi di lingkungan Istana Presiden.
"Bagaimana pun juga kita kerjakan dulu mandatnya. Tadi udah dibicarakan. Tapikan situasinya lain. Kita harus melihat konteks perkembangan sejarahnya dan prespektifnya. Saya juga akan berdialog dengan Wapres supaya ada presepsi yang sama mengenai perkembangan keadan ini," tandas Jimly.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi sebelumnya juga telah menemui Tim 9 di kantor DKPP Jakata Rabu 4 Maret lalu. LSM ini bertemu beberapa anggota Tim 9 di antaranya Jimly Asshiddiqie, Bambang Widodo Umar, Hikmawanto Juwana, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Tumpak Hatorangan.
6 Mandat Keputusan Rakyat...
Advertisement
6 Mandat Keputusan Rakyat
6 Mandat Keputusan Rakyat
Berikut 6 mandat rakyat yang dituangkan dalam Kepra yang diserahkan oleh perwakilan tokoh masyarakat, tokoh lintas agama, dan buruh perempuan tersebut kepada Tim 9:
1. Mendorong dihentikan upaya-upaya penghancuran KPK oleh para koruptor dan oligarki politik di Indonesia.
2. Mendorong dihentikan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, penyidik, dan staf KPK, media, aktivis antikorupsi, serta masyarakat yang mendukung pemberantasan korupsi.
3. Mendorong agenda pemberantasan korupsi tetap berlanjut, dimulai dengan membatalkan pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Juga mendesak KPK melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan rekening tidak wajar Budi Gunawan.
4. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim 9 diberi mandat selama 1 bulan untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk memperoleh hasil verifikasi yang akuntabel, berdasarkan fakta-fakta yang relevan.
5. Tim 9 juga berwenang memanggil pihak terkait, baik itu Mabes Polri, KPK, Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, korban kriminalisasi, saksi-saksi, pengacara, dan pihak lain yang terkait. Hasil temuan Tim 9 harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
6. Meski pun dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas, mandat kepada Tim 9 ini dianggap perlu, bukan hanya karena situasi darurat korupsi, tujuan kemerdekaan Indonesia harus diselamatkan. Karenanya organisasi-organisasi masyarakat sipil menjadikan Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar pemberian mandat. (Rmn/Mut)