Ahok: APBD 2015 Bisa Digunakan April

Bila tidak ada kesepakatan dengan DPRD DKI, Ahok bakal terbitkan Pergub pagu anggaran APBD Perubahan 2012 senilai Rp 72,9 triliun.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 16 Mar 2015, 12:13 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2015, 12:13 WIB
Ahok Jadi Saksi Penandatangan Kontrak MRT
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI hari ini membahas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015. Usai pembahasan yang berjangka waktu 7 hari ini, diperkirakan anggaran sudah bisa digunakan mulai April mendatang.

"Saya pikir April, (APBD) sudah cair dan sudah langsung bisa dipakai," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota Jakarta, Senin (16/3/2015).

Apabila dari hasil pembahasan antara Banggar dengan TAPD itu diperoleh titik temu, DPRD akan menerbitkan Perda APBD 2015 senilai Rp 73,08 triliun. Jika tidak, Ahok akan menerbitkan Peraturan Gubernur yang disetujui Kemendagri untuk menggunakan pagu anggaran APBD Perubahan 2012 senilai Rp 72,9 triliun.

"Bukan saya yang putuskan, Undang-Undang memutuskan begitu tujuh hari waktu yang diberikan Kemendagri untuk membahas APBD, kami (DPRD dan DKI) tidak ketemu, maka Undang-Undang mewajibkan saya menerbitkan Pergub dan ke Kemendagri, santai saja," kata Ahok.

Sementara, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan penggunaan plafon anggaran akan disesuaikan dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia mencontohkan, alokasi pendidikan minimal 20 persen, kesehatan minimal 10 persen, dan sebagainya.

Yang terpenting, lanjut dia, akan diutamakan sesuai dengan visi-misi Gubernur. Seperti pendidikan, kesehatan, pemukiman, usaha mikro, perhubungan, saluran air, dan program kampung deret.

"(pencairan APBD) Nggak sampai pertengahan April, saya rasa. Kalau APBD-P sudah disetujui oleh Kemendagri, Dana Pengguna Anggaran (DPA) sudah bisa ditandatangani Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan (APBD) langsung bisa dicairkan," ujar Lasro. (Alv/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya