Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi berubah pikiran dan meminta kepada Aburizal Bakrie atau Ical dan seluruh loyalisnya untuk menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait keputusannya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono.
Padahal Muladi mengatakan bahwa putusan Yasonna tidak sesuai dengan sidang MPG yang tidak memenangkan salah satu pihak. Lantaran, pendapat hakim dalam persoalan itu terbelah jadi 2.
Bendahara Umum Partai Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo mengaku heran dan mempertanyakan sikap Muladi tersebut. Sebagai seorang hakim, kata dia, Muladi harusnya bisa menjaga dan memegang omongannya sendiri.
Advertisement
"Bagaimana kita bisa pegang omongan? Seorang hakim yang bicara dan menilai keputusannya sendiri, pagi tempe sore sudah berubah jadi kedelai," sindir pria yang biasa disapa Bamsoet itu saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Anggota Komisi III DPR itu tak mau berkomentar lebih jauh dan memilih fokus pada upaya hukum yang mereka lakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara baru-baru ini.
"Ya kita fokus pada upaya hukum di PN Jakut sambil menunggu surat pengesahan Menkumham. Kalau surat itu keluar, tentu kita juga langsung akan PTUN," ujar Bamsoet.
Tak Diintervensi
Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Agun Gunandjar Sudarsa meyakini jika Muladi telah melihat dengan benar, terkait disahkannya oleh Menkumham Yasonna Laoly dan tak mendapat intervensi dari pihak manapun terkait perubahan sikapnya tersebut.
"Saya berkeyakinan tidak (tidak ada intervensi ke Muladi), karena beliau seorang guru besar yang melihat persoalan Golkar yang dinamis dan cepat berubah ini, beliau merasa perlu meluruskannya," ujar Agun.
Anggota Komisi I DPR tersebut juga mengapresiasi terkait Muladi yang meminta kader Partai Golkar mengakui kepengurusan Agung Laksono yang sah, lantaran telah disahkan oleh Menkumham. Sebab Menkumham sama sekali tidak memiliki standar ganda dalam memutuskan dualisme kepemimpinan partai berlogo pohon beringin tersebut, melaikan telah menjalankan amanat dari Undang-Undang (UU).
"Memang harus demikian, karena Menkumham sungguh-sungguh telah menjalankan UU Nomor 2 Tahun 2011 yang diubah UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang parpol, yang sebelumnya telah mengembalikan permohonan pengesahan kepengurusan dari kedua kubu untuk diselesaikan melalui mekanisme internal di MPG," beber dia.
"Dan MPG telah melaksanakannya dan sudah membuat amar putusan, jadi pernyataan Pak Muladi selaku ketua MPG menegaskan kepada publik bahwa keputusan Kememkumhan itu benar adanya," tandas Agun. (Luq/Mut)