Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menolak menandatangani berkas acara penuntutan KPK. BahkanSutan menolak menghadiri panggilan penyidik.
"Tersangka (Sutan Bhatoegana) dan Kuasa hukumnya menolak menandatangani berkas pelimpahan dan produk turunan lainnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Tidak hanya itu, lanjut Priharsa, Sutan yang kini mendekam di Rutan Salemba juga menolak menghadiri panggilan penyidik ke Gedung KPK untuk menandatangani berkasnya.
"Rencananya hari ini penyidik akan melimpahkan berkas dan tersangka SB (Sutan Bhatoegana) ke penuntutan. Tetapi, dia menolak hadir, sehingga penyidik dan JPU mendatangi dia ke Rutan Salemba," kata dia.
Dengan demikian, lanjut Priharsa, pihaknya terpaksa membuat surat berita acara penolakan Sutan dan kuasa hukumnya.
"Dan Perhari ini dengan kewenangan JPU memperpanjang penahanan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Maret hingga 8 April 2015," pungkas Priharsa.
Sutan secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 14 Mei 2014. Ia dianggap turut menerima suap dalam pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII tahun 2013. Pada 2 Februari lalu, politisi Partai Demokrat itu akhirnya ditahan penyidik KPK di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Mut)
Sutan Bhatoegana Tolak Tanda Tangani Berkas Penuntutan KPK
Sutan yang kini mendekam di Rutan Salemba juga menolak menghadiri panggilan penyidik ke Gedung KPK.
diperbarui 20 Mar 2015, 19:53 WIBDiterbitkan 20 Mar 2015, 19:53 WIB
Sutan Bhatoegana keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, Senin (23/2/2015). Sutan menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian ESDM (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi: Analisis Komprehensif
Indonesia Darurat Kecelakaan, Prabowo Diminta Bentuk Satgas Keselamatan Transportasi Darat
Fungsi Teks Editorial: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Menulis Editorial yang Efektif
Muamalah Adalah: Konsep Dasar dan Implementasi dalam Ekonomi Syariah
Memahami Fungsi Power Supply dan Perannya dalam Perangkat Elektronik
Harga Kripto 6 Februari 2025: Bitcoin Kembali Lesu
Arti Mimpi Membunuh Ular Menurut Primbon Jawa: Tafsir Lengkap dan Maknanya
Harga Minyak Mentah Dunia Terjun Bebas
12 Destinasi Wisata Cikarang Terbaik yang Wajib Dikunjungi
Memahami Konsep Mubah Adalah dalam Islam: Definisi, Jenis, dan Penerapannya
6 Fakta Menarik Gunung Gegerpulus di Bandung yang Terkenal dengan Wisata Curug Sawer
Makan setelah Wudhu, Apakah Wudhunya Perlu Diulang? UAH dan Ustadz Khalid Basalamah Menjawab