Liputan6.com, Jakarta - Ditetapkannya kepengurusan resmi Partai Golkar oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menghadirkan titik terang bagi masa depan partai berlambang pohon beringin tersebut. Salah satunya soal keikutsertaan Golkar dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun ini.
Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menyatakan, keputusan Menkumham dapat memudahkan dirinya mengambil keputusan strategis partai secara legal. Dia juga memastikan Golkar dapat ikut serta dalam pilkada serentak.
"Dengan demikian, secara legal formal Partai Golkar dapat mengikuti Pilkada serentak yang pendaftarannya dimulai pada Juni 2015 dengan kewenangan kepemimpinan kami," ucap Agung Laksono saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (23/3/2015).
Agung juga memastikan akan menggelar serangkaian konsolidasi internal. Konsolidasi ini dengan cara menyelenggarakan musyawarah-musyawarah daerah se-Indonesia.
"Penyelenggaraan musyawarah daerah ini dilakukan karena memang sebagian besar DPD Partai Golkar telah berakhir masa baktinya," jelas dia.
Mantan Menko Kesra itu memastikan tidak akan memecat kader yang berasal dari kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Tak terkecuali saat musyawarah daerah.
"Kalau nanti yang lama terpilih lagi tidak apa-apa. Kalau ada yang baru juga bagus. Nanti juga akan diatur batas waktu menjabat misalnya 2 periode agar ada regenerasi, penyegaran," pungkas Agung Laksono.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna resmi menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono atau hasil Munas Ancol, Jakarta. SK itu diterbitkannya pada hari ini.
"Sudah, SKÂ Golkar (sudah dikeluarkan) itu per hari ini," ujar Yasonna Laoly di Hotel Century, Jakarta, Senin 23 Maret 2015.
Yasonna menerangkan, penerbitan SK tersebut juga sudah dilaporkannya ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Presiden pun mendukung segala keputusan yang diambil lembaganya. (Ans/Mut)
Agung Laksono: Secara Legal Golkar Bisa Ikut Pilkada Serentak
Agung Laksono menyatakan, keputusan Menkumham dapat memudahkan dirinya mengambil keputusan strategis Partai Golkar secara legal.
diperbarui 23 Mar 2015, 19:34 WIBDiterbitkan 23 Mar 2015, 19:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menkum Supratman Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Terima Amnesti
Mengenal Soto Triwindu, Destinasi Kuliner Nikmat di Solo
Kisah Rasulullah Menegur Sahabat yang Berdoa Minta Kesabaran Sempurna, Gus Baha Ungkap Alasannya
Pakar: Mandi Air Hangat Setelah Penerbangan Panjang Bisa Perburuk Jet Lag
Kisah Dramatis Pakar Komunis Masuk Islam usai Debat dengan Gus Baha tentang Allah SWT
Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman soal Denda Damai Koruptor
Simak, 6 Wisata Gratis di Semarang untuk Liburan Sekolah
Kaleidoskop 2024: Quattrick Gelar Liga Inggris, Manchester City Menuju Immortalitas
Pesawat Antariksa NASA Cetak Sejarah Dekati Matahari
Kisruh PPN Naik 12 Persen, Wajibkah Membayar Pajak? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
5 Faktor Keterpurukan Manchester United: Ruben Amorim Terlalu Ekstrem?
Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal, Jadi Pukulan Beruntun PDIP?