Menkumham: SK Golkar Agung Laksono Sah Terbit Hari Ini

Menteri Yasonna menerangkan, penerbitan SK tersebut juga sudah dilaporkannya ke Presiden Jokowi

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Mar 2015, 15:51 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2015, 15:51 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono atau hasil Munas Ancol, Jakarta. SK itu diterbitkannya pada Senin (23/3/2015).

"Sudah, SK Golkar (sudah dikeluarkan) itu per hari ini," ujar Yasonna Laoly di Hotel Century, Jakarta.

Yasonna menerangkan, penerbitan SK tersebut juga sudah dilaporkannya ke Presiden Jokowi. Presiden pun mendukung segala keputusan yang diambil lembaganya.

"Saya sudah lapor kemarin. Beliau bilang kalau sudah yakin benar, ya benar lakukan saja. Diingatkan supaya hati-hati, benar-benar lihat Undang-Undangnya," kata dia.

Keputusan itu, tegas dia, merupakan otoritasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Presiden Jokowi hanya diberitahu. "Ya kan saya Menkumhamnya. Saya diingatkan untuk benar-benar sesuai Undang-Undang," pungkas Yasonna.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang mengatakan, SK Kemenkumham dengan nomor M. HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia DPP Golkar itu telah diberikan tadi pagi.

"Surat tersebut diberikan tadi pagi. Intinya surat tersebut resmi dari pemerintahan," ujar Agus di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 Maret 2015.

Dengan SK Kemenkumham tersebut, Agus Gumiwang bersama Fayakhun Andriadi akan memimpin Fraksi Partai Golkar di DPR. Selain itu dalam waktu dekat akan segera mengganti pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). (Mvi/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya