Kabareskrim: Kesaksian KPK jadi Petunjuk Korupsi Denny Indrayana

Meski belum mendapatkan hasil yang sudah diminta ke BPK, namun pihaknya menduga telah terjadi penyelewengan atas proyek ini.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 02 Apr 2015, 22:03 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2015, 22:03 WIB
Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana memberikan kesaksian di sidang kasus mafia hukum dengan terdakwa Haposan Hutagalung di PN Jaksel, Rabu (8/12). (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri hingga kini masih terus mendalami dugaan korupsi payment gateway atau pembayaran pengurusan paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM yang telah menjerat Denny Indrayana. Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka, salah satu upaya Polri untuk menyibak perkara ini adalah dengan cara meminta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Polisi Budi Waseso, meski belum mendapatkan hasil yang sudah diminta ke BPK, namun pihaknya menduga telah terjadi penyelewengan atas proyek ini.

"Setahu saya belum ada laporan dari BPK. Dugaan sementara dalam kasus Pak Denny terjadi pelanggaran korupsi. Kita juga sudah mintakan audit kepada BPK sampai hari ini. Tapi memang belum ada jawaban dari BPK, termasuk jumlah besarnya kemungkinan kerugian negara dari BPK," ujar Budi Waseso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Namun Budi menuturkan, meski belum mendapat hasil audit dari BPK, pihaknya sudah menemukan prosedur yang dilanggar Denny Indrayana saat menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM dalam proyek itu. Bahkan hal itu diperoleh dari salah satu pegawai KPK yang pernah diperiksa sebagai saksi oleh Mabes Polri.

"Prosedurnya yang dilanggar sudah ada. Keterangan para saksi saksi ada, lengkap. Bahkan kesaksian dari KPK. KPK sendiri sudah dalam satu rapat yang bersama dengan Wamenkum HAM, pada waktu itu Pak Denny jadi Wamen, bahwa ini tak boleh dilakukan karena kalau dilakukan akan melanggar hukum," beber dia.

Selain itu, Budi juga menepis anggapan jika kasus ini merupakan pelanggaran administrasi apalagi kriminalisasi. Polri kata dia, dalam menyelidiki kasus payment gateway bekerja berdasarkan alat bukti dan kesaksian yang didapat.

"Itu kan kata Pak Denny (kriminalisasi). Kita tetap berdasarkan bukti. Kita belum lihat nanti sedang dihitung sama BPK. Nanti akan kelihatan siapa yang diuntungkan," tandas Budi Waseso. (Gen/Tnt)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya