Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014 di Kementerian Hukum dan HAM yang telah menjerat Denny Indrayana. Dokumen itu disita penyidik dalam penggeledahan di lantai 5 Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Kementerian Hukum HAM.
"Sampai sekarang penyidik masih memilah-milah mana dokumen penting untuk lakukan pendalaman. Yang jelas, sampai sekarang kurang lebih 199 dokumen terkait payment gateway ‎disita penyidik," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinan Siagian, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Ferdinan menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim saat ini hanya berfokus pada seluruh ruangan di lantai 5‎ Ditjen Imigrasi. Penyidik masih mencari jejak-jejak tindak pidana korupsi di ruangan tersebut.
"Untuk sementara masih fokus di lantai 5. ‎Karena masih berlangsung, bisa saja bertambah (dokumen yang disita). Tapi saya tidak tahu kapan selesainya, yang jelas (penyidik) masih bekerja," kata Ferdinan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.
Denny Indrayana dikenai Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Gen/Mvi)
199 Dokumen dari Bekas Ruangan Denny Indrayana Disita
Di ruangan yang pernah dijadikan Denny sebagai tempat kerja tersebut, penyidik masih menggeledah hingga malam hari
diperbarui 01 Apr 2015, 19:55 WIBDiterbitkan 01 Apr 2015, 19:55 WIB
Pengamat hukum, Denny Indrayana saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015). Kedatangan Denny untuk membahas berbagai persoalan yang kini dihadapi KPK bersama pimpinan KPK. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Qobliyah Subuh Dilakukan setelah Sholat Subuh? Ini Kata Buya Yahya
Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil, Kapolsek dan 2 Anggota Polisi Cinangka Dimutasi
BMKG: Jabar Berpotensi Diguyur Hujan Sepekan ke Depan, Waspada Banjir dan Tanah Longsor
Teleskop James Webb Temukan Lubang Hitam Monster di Awal Pembentukan Alam Semesta
Dahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
Lapor ke Prabowo, Maruarar Sirait Sebut Sudah Bangun 40 Ribu Rumah Rakyat
Resep Takjil Asin Gurih untuk Ide Jualan Ramadhan yang Dijamin Laris
3 Tugas Pertama Patrick Kluivert di Timnas Indonesia: Demi Penuhi Target Lolos Piala Dunia 2026
Geger Shin Tae-yong Dicopot dan Patrick Kluivert Calon Kuat Pelatih Baru, Pertaruhkan Nasib Timnas Indonesia?
5 Budaya Solo yang Sudah Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Karakter yang Buat Kita Terlihat Berkelas dan Berkualitas Baik dalam Hidup
350 Quote Happiness untuk Inspirasi Hidup Bahagia, Bijak Maknai Kebahagiaan