199 Dokumen dari Bekas Ruangan Denny Indrayana Disita

Di ruangan yang pernah dijadikan Denny sebagai tempat kerja tersebut, penyidik masih menggeledah hingga malam hari

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Apr 2015, 19:55 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2015, 19:55 WIB
Denny Indrayana Datangi KPK
Pengamat hukum, Denny Indrayana saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015). Kedatangan Denny untuk membahas berbagai persoalan yang kini dihadapi KPK bersama pimpinan KPK. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014 di Kementerian Hukum dan HAM yang telah menjerat Denny Indrayana. Dokumen itu disita penyidik dalam penggeledahan di lantai 5 Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Kementerian Hukum HAM.

"Sampai sekarang penyidik masih memilah-milah mana dokumen penting untuk lakukan pendalaman. Yang jelas, sampai sekarang kurang lebih 199 dokumen terkait payment gateway ‎disita penyidik," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinan Siagian, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Ferdinan menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim saat ini hanya berfokus pada seluruh ruangan di lantai 5‎ Ditjen Imigrasi. Penyidik masih mencari jejak-jejak tindak pidana korupsi di ruangan tersebut.

"Untuk sementara masih fokus di lantai 5. ‎Karena masih berlangsung, bisa saja bertambah (dokumen yang disita). Tapi saya tidak tahu kapan selesainya, yang jelas (penyidik) masih bekerja," kata Ferdinan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.

Denny Indrayana dikenai Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Gen/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya