Audit Kasus Denny Indrayana, BPK Cek Kerugian Negara

BPK akan segera menyerahkan hasil audit tersebut kepada Bareskrim Polri dan belum bisa menyampaikan hasilnya ke publik.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Apr 2015, 15:28 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2015, 15:28 WIB
Pemeriksaan Perdana Denny Indrayana Sebagai Tersangka
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana (tengah) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membenarkan pihaknya tengah mengaudit dugaan korupsi dana payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2013 yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka.

"Kami sedang mengaudit dana payment gateway itu, termasuk jumlah kerugian negara yang disebabkan perubahan sistem pembayarannya," ujar anggota BPK, Moemahadi Soerja Djanegara, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Menurutnya, BPK akan segera menyerahkan hasil audit tersebut kepada Bareskrim Polri. "Bareskrim Polri sudah meminta kami dan kami akan menyerahkan secepatnya begitu selesai diaudit. Sekarang kami tidak bisa membeberkan kepada publik," jelas dia.

Sebelumnya, BPK telah memeriksa kinerja atas efektivitas layanan paspor pada Kementerian Hukum dan HAM tahun 2013. "Pemeriksaan ditujukan untuk menilai efektivitas layanan paspor," kata Ketua BPK Harry Azhar Aziz.

Hasil pemeriksaan BPK terhadap pelayanan paspor menemukan adanya masalah dalam perubahan mekanisme pembayaran berupa pembayaran elektronik dengan payment gateway.

"Implementasi pembayaran payment gateway mengabaikan risiko hukum, antara lain pemilihan vendor dilakukan pada saat tim E-Kemenkumham belum memiliki kewenangan. Rekening bank untuk menampung PNBP juga tidak memiliki izin dari Kementerian Keuangan," jelas dia.

Pada Maret lalu, Denny mengatakan tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut. "Sudah ada laporan BPK Desember lalu yang mengatakan negara menerima uang Rp 32,4 miliar. Itu bukan kerugian negara," ucap Denny Indrayana, Kamis 12 Maret 2015. (Ado/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya