Wakil Ketua DPRD DKI: Fraksi Tarik Dukungan Tak Pengaruhi HMP

Beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta menyatakan tidak mendukung Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 08 Apr 2015, 15:32 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2015, 15:32 WIB
Rapat Paripurna Hak Angket DPRD DKI Jakarta Dimulai
Beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta menyatakan tidak mendukung Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta sudah menemui hambatan dalam menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Beberapa fraksi menyatakan tidak mendukung HMP.

Namun, hal itu tidak diambil pusing Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. Taufik mengatakan, hal serupa juga terjadi saat angket, tapi nyatanya tetap berjalan sampai menemukan kesimpulan.

"Ya nggak apa-apa itu kan baru berapa. (Fraksi) Nasdem belum tentu semuanya. Buktinya, fraksi suruh mundur, tapi nggak mundur malah jadi panitia. Kalau PKB kan kemarin juga dukung angket," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Taufik menegaskan, jalannya HMP tidak tergantung pada keputusan fraksi. Keputusan digunakan HMP atau tidak tergantung pribadi anggota Dewan bukan fraksi.

"Ya saya kira ini kan hak individu ya. Sama kaya angket kemarinlah," ujar Taufik.

Sejauh ini 2 fraksi di DPRD, yakni Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PPP memastikan dukungan penggunaan HMP. Sedangkan 2 fraksi lainnya yang memutuskan untuk menolak adalah PKB dan Nasdem.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi. Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna.

Paripurna bisa dilaksanakan jika dihadiri minimal minimal 3/4 jumlah anggota DPRD. Dan untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal 2/3 dari anggota yang hadir. Sedangkan total anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah 106 orang. (Ans/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya