Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menggugurkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di DPR, Sutan Bhatoegana. Putusan hakim tersebut lantaran berkas kasus korupsi Sutan telah masuk ke dalam penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak 6 April 2015 lalu.
"Permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan sidang dinyatakan selesai," kata hakim tunggal Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Putusan Asiadi tersebut mengacu Pasal 82 Ayat 1 Huruf D KUHAP yang mengatur bahwa: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap menilai, penilaian hakim Asiadi soal Pasal 82 Ayat 1 Huruf D itu keliru. Rahmat mengatakan bahwa Pengadilan Tipikor itu berbeda dengan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Juga
"Di luar perkiraan, saya sangat kecewa dengan putusan hakim, di luar pandangan kita," ujar Rahmat.
Sejak awal, praperadilan Sutan diprediksi akan gugur lantaran penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke penuntutan.
Kasus Sutan bermula dari amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 29 April 2014. Majelis hakim menyebut, Rudi pernah menyerahkan US$ 200.000 kepada Sutan. Uang itu diduga merupakan bagian dari suap yang diberikan Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Dugaan suap itu diberikan Simon melalui Deviardi. Dalam persidangan juga memunculkan keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain dia didesak membantu Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR. (Riz/Mut)
Advertisement