Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang yang akan mengadili perkaranya.
Politisi Partai Demokrat ini mengajukan penundaan lantaran ia tidak didampingi kuasa hukumnya karena di saat yang sama tengah menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini praperadilan yang sudah kami ajukan 3 minggu lalu kan diundur karena ketidakhadiran KPK tanpa alasan. Pengacara kami masih fokus di sana, setelah selesai baru ke sini," ujar Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/42015).
Ketua majelis hakim Artha Theresia sempat menawarkan kepada Sutan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tanpa kehadiran tim kuasa hukumnya.
Namun, Sutan tetap meminta sidangnya ditunda hingga didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Dan ia pun membacakan isi surat permohonan dari tim kuasa hukum yang dialamatkan kepada majelis hakim.
"Sesuai dengan surat demikian, mereka minta ditunda sampai praperadilan selesai, kalau majelis hakim mengizinkan," kata dia.
Akhirnya, majelis hakim yang sempat berdiskusi mengabulkan permohonan Sutan untuk menunda sidang hingga pekan depan. "Majelis akan menunda untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa sampai persidangan yang akan datang," kata hakim Artha. (Ado/Yus)
Tak Didampingi Kuasa Hukum, Sutan Bhatoegana Minta Sidang Ditunda
Sutan mengajukan penundaan lantaran ia tidak didampingi kuasa hukumnya yang tengah menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel.
Diperbarui 06 Apr 2015, 13:15 WIBDiterbitkan 06 Apr 2015, 13:15 WIB
Sutan Bhatoegana usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2015). Tanpa didampingi tim kuasa hukumnya, Sutan Bhatoegana menjalani sidang perdananya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Erick Thohir Umumkan 3 Calon Naturalisasi Baru Timnas Indonesia Jelang Lawan Australia: Ada Emil Audero
Cara Merebus Kayu Manis, Disebut Efektif untuk Penanganan Diabetes
Apa Tujuan Pemanasan Sebelum Meloncat: Panduan Lengkap untuk Persiapan Optimal
Desain Kaus Anies Baswedan Saat Berada di Qatar Disorot di Tengah Peringatan Darurat Indonesia Gelap
Taktik Canggih Peretas Korea Utara Lazarus di Balik Pencurian Kripto Bybit Rp Rp 24,45 Triliun
6 Potret Pernikahan Sangun Ragahdo, Aaliyah dan Thariq Jadi Pengiring Pengantin
Kata Pakar: Ekspresi Sukatani Kritik Terhadap Institusi, Bukan Tindak Pidana dan Tak Bisa Dilarang
10 Resep Kue Kering Lezat untuk Lebaran dan Hari Raya
Enam Sandera Israel Dibebaskan Hamas, Sukacita Warnai Hostages Square di Tel Aviv
Utusan PBB Geir Pedersen: Suriah Dibebaskan dari Sanksi Jika Berkomitmen Bentuk Pemerintahan Inklusif
Cara Merebus Kolang-Kaling, Dijamin Empuk dan Cocok untuk Kolak Takjil
Deretan Kader PDIP yang Tetap Ikut Retret Kepala Daerah, Meski Dilarang Megawati