Liputan6.com, Jakarta - Jelang eksekusi mati para terpidana mati akan dimasukan ke ruang isolasi. Namun sampai saat ini baru Marry Jane yang ada di ruang itu. Eksekusi mati tergantung keputusan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana mati Zainal Abidin kepada Mahkamah Agung (MA).
Kapuspenkum Kejaksaan (Kejagung) Agung Tony T Spontana mengatakan, eksekusi mati ditentukan usai Kejagung menerima putusan resmi PK Zainal Abidin dari MA. Ketika sudah menerima surat putusan PK, hari itu juga pihaknya langsung menjadwalkan eksekusi mati.
"Sejauh ini tidak akan ada penundaan. Ya tergantung putusan (PK) Zainal Abidin. Ya kita segera tentukan hari H nya," kata Tony kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu 26 April 2015.
Tony mengatakan, pihaknya akan memberikan jadwal eksekusi kepada para terpidana mati. Informasi eksekusi diterima terpidana paling cepat 3 hari sebelum pelaksanaan. Begitu juga para keluarga terpidana.
"Bisa lebih. Paling singkat 3 hari sebelum pelaksanaan eksekusinya, diberitahukan kepada yang bersangkutan. Apabila WNA (Warga Negara Asing) diberitahukan pula notifikasinya pada perwakilan keluarga setempat," jelas dia.
Pelaksanaan Ekseksusi
Pelaksanaan Ekseksusi
Terkait pelaksanaan eksekusi mati para terpidana kasus narkoba itu akan dilaksanakan Selasa 28 April malam, Tony tidak membantah atau pun mengiyakan. Namun dia kembali menegaskan, eksekusi akan dijadwalkan saat sudah ada putusan PK Zainal Abidin.
"Tidak, karena kita masih menunggu Zainal Abidin. Kalau PK itu ditolak yang Zainal Abidin kita akan segera tentukan hari H nya," tegas Tony.
Jika dihitung dari hari keluarnya putusan PK Zainal yaitu Senin 27 April, besar kemungkinan eksekusi mati dilakukan pada 30 April 2015 malam, atau 1 Mei 2015 dini hari. Menurut perhitungan Jawa, 1 Mei 2015 jatuh pada Kamis malam atau malam Jumat Kliwon.
Jika melihat pelaksanaan eksekusi mati tahap 1 dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB. Apakah benar eksekusi dilaksanakan pada malam Jumat Kliwon?
"Ya dihitung dong, kalau diputus hari ini, notifikasinya (pemeberitahuan) kapan? Kan 3 hari sebelumnya," jelas Tony.
Tapi Tony menuturkan, eksekusi tidak serta merta dilakukan 3 hari setelah adanya pemberitahuan. Jaksa Agung HM Prasetyo pernah mengatakan, eksekusi akan dilaksanakan pada akhir April 2015.
"(Maksimal setelah notifikasi) nggak ada batas, paling singkat 3 hari," ucap Prasetyo.
Tony menambahkan, semua pihak keluarga dan perwakilan negara yang bersangkutan, tentunya akan diberikan kesempatan bertemu dengan para terpidana mati. Namun kesempatan itu akan hilang menjelang waktu eksekusi.
"Tentu sampai batas akhir hanya ditunggu petugas lapas, dokter, psikiater," pungkas Tony.
Kamis 23 April lalu, Kejaksaan Agung mengeluarkan perintah melakukan eksekusi mati gelombang 2 dalam waktu dekat ini. Setidaknya ada 10 terpidana mati, 9 di antaranya warga negara asing (WNA) dan 1 warga negara Indonesia (WNI).
Sedangkan pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi 2 tenaga kerja Indonesia (TKI) dalam 2 hari berturut-turut. Ironisnya, baik pemerintah maupun keluarga terpidana, tidak diberitahu terlebih dulu terkait pelaksanaan eksekusi mati tersebut. (Rmn)
Advertisement