Praperadilan Ditolak, Jero Wacik akan Langsung Diperiksa KPK

Priharsa belum mengetahui panggilan terhadap Jero Wacik dalam kapasitas tersangka di perkara yang mana.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Apr 2015, 16:26 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2015, 16:26 WIB
Jero Wacik 3
(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Salah satu poin putusan hakim adalah menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menangani perkara dugaan korupsi yang dilakukan Jero Wacik.

Dengan demikian, KPK bakal langsung menangani 2 perkara yang menjerat Jero Wacik, korupsi di Kementerian ESDM dan Kementerian Pariwisata yang pernah dipimpinnya. Jero segera diperiksa.

"Pekan depan (Jero Wacik) akan dipanggil," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Namun, Priharsa tidak menjelaskan detail kapan pemeriksaan itu akan dilakukan penyidik. Dan, belum mengetahui panggilan terhadap Jero dalam kapasitas tersangka di perkara yang mana.

"Pastinya (untuk kasus yang mana) belum tahu. Itu adalah kesempatan untuk menerima penjelasan terkait kasusnya," kata Priharsa.

Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri ESDM sejak 3 September 2014. Ia diduga berhasil mengumpulkan Rp 9,9 miliar dalam kurun waktu 2011-2012.

Dalam perkembangannya, KPK juga kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka. Kali ini terkait jabatannya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Ia diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar sehingga diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar.

Akibat perbuatannya itu, Jero Wacik dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya