Liputan6.com, Jakarta - KPK sejak awal sudah memprediksi, gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bakal ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seperti diungkapkan Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi.
Keyakinan ini, menurut Johan, didasari oleh keterangan sejumlah saksi ahli pada sidang praperadilan tersebut. Para saksi ahli, sambung dia, menyatakan, KPK memiliki kewenangan mengusut perkara korupsi yang menjerat politisi Partai Demokrat itu.
"Kami menghormati putusan hakim. Sejak awal kami meyakini bahwa hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan hakim dengan melihat keterangan saksi saksi dan ahli di proses peradilan," ujar Johan Budi dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Meski begitu, mantan Juru Bicara dan Deputi Pencegahan KPK tersebut tetap menghormati proses permohonan praperadilan yang ditempuh Jero Wacik.
"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh tersangka termasuk melakukan praperadilan. Demikian juga dengan putusan hakim praperadilan," tutur Johan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Jero Wacik. Dalam putusannya, hakim tunggal Sihar Purba menyebut, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan termasuk obyek praperadilan.
Hal ini sebagaimana tercantum pada Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 juncto Pasal 82 KUHAP yang mengatur secara limitatif wewenang hakim praperadilan untuk menangani perkara.
Pada perkara ini, Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri ESDM sejak 3 September 2014. Ia diduga berhasil mengumpulkan Rp 9,9 miliar dalam kurun waktu 2011-2012.
Belakangan KPK juga kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka. Kali ini terkait jabatan Jero sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Ia diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar sehingga diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar.
Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ndy/Ein)
KPK Sejak Awal Yakin Praperadilan Jero Wacik Ditolak Hakim
Keyakinan ini, menurut Johan, didasari oleh keterangan sejumlah saksi ahli pada sidang praperadilan Jero Wacik tersebut.
diperbarui 28 Apr 2015, 14:29 WIBDiterbitkan 28 Apr 2015, 14:29 WIB
Plt Komisioner KPK, Johan Budi SP usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). KPK menangkap anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah di Swiss Belhotel Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Motor Rusak di Tengah Jalan: Pertanda Apa?
18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024
Mengenal e3, Platform Teknologi Baru BYD yang Tersemat di Denza Z9 GT
FPCI Rancang CIFP 2024 Jadi Platform Diskusi Kebijakan Luar Negeri Prabowo-Gibran
Ilmu Fikih Adalah Pedoman Hukum Islam yang Komprehensif
Rayakan HUT ke-18, Paramount Gelar Fun Color Run dan Acara CSR
Rahasia Menu Diet Intermittent Fasting yang Lezat dan Bergizi
TNI AD Gelar Latihan Terpadu Penjinakan Bahan Peledak di Bandara Soekarno-Hatta
6 Potret Kedekatan Maria Theodore dan Devano Danendra di Lokasi Syuting Zona Merah
Pneumonia Bisa Mematikan, Ini 5 Langkah Cegah Penyakit Peradangan pada Paru
Spotify Simpan Riwayat Dengar Musik hingga 90 Hari, Begini Cara Pakainya
Cara Bikin Sambal Geprek yang Pedas Nendang dan Nikmat