Menaker: Terima Kasih Buruh Telah Rayakan May Day dengan Baik

Di hadapan massa, Menaker mengucapkan terima kasih kepada buruh yang sudah menjalankan demonstrasi perayaan May Day dengan tertib.

oleh Audrey Santoso diperbarui 01 Mei 2015, 16:02 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2015, 16:02 WIB
Polisi Kawal Buruh Peringati May Day di Depan Istana Negara
Ratusan petugas kepolisian berjaga di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Penjagaan dilakukan untuk mengantisipasi aksi buruh saat perayaan hari Buruh Internasional (May Day). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri mengecek titik pusat peringatan May Day atau Hari Buruh di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Di hadapan massa, ia mengucapkan terima kasih kepada buruh yang sudah menjalankan demonstrasi dengan tertib.

Menaker Hanif Dhakiri bahkan menyempatkan diri berfoto bersama para buruh seusai menunaikan salat Jumat.

"Terima kasih kepada teman-teman buruh yang merayakan Hari Buruh dengan baik," seru Menteri Hanif di tengah kerumunan buruh di gerbang barat Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2015).

Ia pun sempat berkomentar mengenai tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah setiap tahun dan mengatakan sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan, gaji buruh akan naik setiap tahunnya. Hanya saja hal itu sedang didiskusikan lebih lanjut oleh pemerintah agar tercipta solusi yang menyejahterakan buruh dan tidak merugikan para pengusaha.

"(Kenaikan upah buruh per tahun) Terkait faktor timing dari penetapan upah per tahun. Manakala skenario mengenai kenaikan upah tidak masih tidak pasti dalam penerapannya. Sekarang pemerintah sedang menggodok bagaimana pemberian upah yang kepada buruh, tetapi bersifat predictable (dapat diprediksi) kepada pengusaha," jelas dia.

Menteri Hanif pun berkomentar mengenai tuntutan penghapusan sistem kontrak dan keluhan buruh yang merasa nasibnya tidak pasti dengan adanya sistem kontrak. Ia mengatakan akan memberi imbauan dan tindakan tegas kepada para pengusaha agar mengikuti Undang-undang Ketenagakerjaan yang mengatur ketentuan sistem kontrak terhadap pekerja.

"Menjadi PR (pekerjaan rumah) tersendiri untuk kita tentang kerja kontrak. Ini terkait penegakan hukum ketenagakerjaan. Kita minta pengusaha atau stakeholder (pemangku kepentingan) agar menerapkan sistem kontrak sesuai undang-undang," pungkas Menaker Hanif Dhakiri. (Ans/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya