Novel Baswedan Mulai 'Ngantor' Lagi di KPK

Rizal menyebutkan, tetangga menyambut Novel dengan takbir saat dia kembali ke rumah.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Mei 2015, 11:08 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2015, 11:08 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan tiba di Lanud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. (Foto: KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Jumat 1 Mei dini hari lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mulai kembali bekerja, Selasa (5/5/2015). Sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan itu berangkat dari rumahnya di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X hitam menuju Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Saya harus ngantor," kata Novel sebelum meninggalkan rumahnya.
 
Ketua RT 10 Kelurahan Pegangsaan Dua Rizal mengatakan, Novel biasanya mengendarai sepeda motor atau mobil Toyota Avanza putih yang terparkir di depan rumahnya.

"Kadang dia juga pakai motor bebek, tapi lebih sering pakai Avanza itu. Kalau Avanzanya tidak terparkir di depan rumah beberapa hari, artinya dia sedang tugas keluar kota," ungkap Rizal.

"Jika dia sedang tidak tugas, dia pasti keluar ikut kerja bakti beres-beres lingkungan. Dia juga tidak segan membuka kaca mobil untuk saling sapa," kata pensiunan pegawai negeri sipil berusia 68 tahun itu, yang rumahnya berada di belakang kediaman Novel.

Rizal menyebutkan, tetangga menyambut Novel dengan takbir saat dia kembali ke rumah setelah polisi menangguhkan penahanannya pada Sabtu 2 Mei lalu.

"Novel itu pengurus aktif masjid di sini. Wajar kalau warga menyambutnya dengan takbir dan shalawat," kata dia.

Polisi menangkap Novel Baswedan di rumahnya di kawasan Kelapa Gading sekitar pukul 24.00 WIB. Dia dituduh melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian seseorang saat masih bertugas di Kepolisian Daerah Bengkulu pada 2004.

Polisi kemudian menangguhkan penahanan Novel setelah mendapat jaminan dari pemimpin KPK. Berikutnya, Senin 4 Mei 2015, tim kuasa hukum Novel mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan Novel. Mereka menilai kepolisian melakukan pelanggaran administrasi dalam menangani perkara kliennya. (Ant/Sun/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya