KPK Periksa Keponakan Nazaruddin

Nasir Rahmat merupakan kerabat yang ikut dengan Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni menjadi buronon Interpol di Kolombia pada 2011.

oleh Sugeng Triono diperbarui 06 Mei 2015, 12:37 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2015, 12:37 WIB
Logo KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah atau perusahaan yang diketahui kerap memenangkan sejumlah proyek yang didanai Anggaran Pendatapan Belanja Negara (APBN).

Penyidik hari ini menjadwalkan memeriksa seseorang bernama Nazir Rahmat yang diketahui merupakan keponakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk MNZ (Muhammad Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Selain kasus ini, kata Priharsa, Nazir Rahmat juga akan bersaksi ihwal pembelian saham PT Garuda Indonesia Airlines sebesar Rp 300 miliar oleh Nazaruddin yang diduga menggunakan uang hasil proyek PT Duta Graha Indah.

Nasir Rahmat merupakan salah satu kerabat yang ikut bersama dengan Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni menjadi buronon Interpol di Kolombia pada 2011 lalu. Dalam pelarian itu, Nazaruddin diketahui masih menjalankan roda bisnisnya. Dan salah satunya adalah membeli saham maskapai penerbangan nasional tersebut.

Selain telah menjadi terpidana pada kasus suap pembagunan wisma atlet SEA Games Palembang, Nazaruddin juga dijerat perkara pencucian uang terkait pembelian saham Garuda.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh 5 anak perusahaan Permai Grup atau yang diketahui sebagai induk bisnis Nazaruddin. Kelimanya yakni, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan. (Ndy/Yus)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya