Liputan6.com, Serang - Angka kejadian perceraian semakin mengkhawatirkan. Seperti yang terjadi di Banten. Sepanjang 2014, tercatat sebanyak 11.469 jumlah perceraian di provinsi itu.
Namun angka perceraian di Banten itu didominasi oleh gugatan istri kepada suaminya.
"Trennya istri banyak yang menggugat cerai (suami), dengan usia perkawinan cukup lama," kata Wakil Panitera Pengadilan Tinggi (PT) Agama Banten, Rizki di Banten, Senin (11/5/2015).
"Pengalaman yang ada, rata-rata alasannya sudah tidak ada lagi kecocokan, dan bersikukuh ingin berpisah," imbuh dia.
Dari jumlah itu, sambung dia, pegawai negeri sipil (PNS) turut menyumbang banyaknya angka perceraian di Provinsi Banten.
"Ada juga karena kekerasan dalam rumah tangga. Setiap dipanggil banyak alasan, tapi semua diakomodir. Kalau PNS ada kecenderungan untuk bercerai setelah mereka memiliki percekcokan," papar Rizki.
Rizki pun menasihati agar para pasangan dapat lebih arif dan bijaksana dalam mengarungi rumah tangga. Sehingga, angka perceraian dapat berkurang. Menurut dia, jika pasangan bercerai, maka akan berpengaruh negatif terhadap tumbuh kembang seorang anak.
"Yang terpenting komunikasi. Jangan main gugat saja, masih bisa disatukan, kita juga berupaya dalam sidang agar tidak ada perceraian, dengan mediasi agar pasangan dapat rujuk kembali," pungkas Rizki.
Berikut data perceraian dari setiap pengadilan agama (PA) di Banten:
1. Kota Cilegon: 771
2. Serang: 1.436
3. Kabupaten Pandeglang: 598
4. Tangerang: 2.300
5. Rangkasbitung: 621
6. Tigaraksa: 3.442
(Ndy/Mut)