Wakil Ketua DPR: Jokowi Setuju Rapat Konsultasi Revisi UU Pilkada

Dia menyatakan, Presiden Jokowi setuju rapat konsultasi dengan DPR untuk membahas revisi UU tentang Pilkada dan Parpol.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Mei 2015, 15:50 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2015, 15:50 WIB
Bahas Kapolri, Menkopolhukam dan Mendagri Temui Pimpinan DPR
Pimpinan DPR yaitu (kiri-kanan) Ketua Setya Novanto bersama Wakil Ketua Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan usai pertemuan tertutup dengan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menko Polhukam Tedjo Edhy di Jakarta, Rabu (1/4). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR mengaku sudah membicarakan dengan Presiden Jokowi untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Tadi malam pimpinan DPR bertemu Pak Presiden di Kongres Partai Demokrat. Ketua DPR Setya Novanto sampaikan ke Pak Jokowi," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, presiden bernama lengkap Joko Wiodo itu setuju untuk melakukan rapat konsultasi untuk membahas revisi UU tersebut dengan DPR.

"Tinggal teknis waktunya saja. Beliau setuju lakukan rapat koordinasi," ujar dia.

Untuk waktunya, Taufik mengaku pihaknya belum bisa memastikan.‎ "Bisa masa persidangan (dimulai), bisa juga sebelum (masa persidangan), tinggal Setneg atur waktunya," tandas Taufik.

DPR berencana untuk merevisi sejumlah pasal dalam UU Pilkada dan UU Parpol, salah satunya yaitu tentang sengketa partai politik. Ramai diberitakan, bahwa revisi tersebut juga bertujuan agar partai Golkar dan PPP bisa ikut Pilkada, pasca-KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU).

PKPU tersebut berisi jika belum ada putusan incraht tentang kisruh partai politik hingga penutupan pendaftaran calon kepala daerah 28 Juli 2015, maka partai politik tersebut tidak bisa mengikuti Pilkada. (Ali/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya