Kalah Praperadilan Hadi Poernomo, KPK Akan Melawan

Johan menegaskan pada dasarnya KPK tetap menghormati keputusan hakim praperadilan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Mei 2015, 18:44 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2015, 18:44 WIB
Kalah Praperadilan, Ini yang Akan Dilakukan KPK
Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi menegaskan, pihaknya tidak akan berdiam diri atas hasil praperadilan tersebut. Tetapi KPK akan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu sebelum melakukan perlawanan.

"Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap hakim, dan kemudian melakukan upaya perlawanan," ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Meski akan melakukan upaya hukum, dia menegaskan pada dasarnya KPK tetap menghormati keputusan Hakim Haswandi yang menjadi kekalahan ketiga kalinya di praperadilan. "Tentu kami menghormati proses hukum," tandas Johan.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Haswandi menilai, KPK melanggar prosedur dalam menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pajak BCA.

KPK juga telah kalah dalam 2  sidang praperadilan yakni terkait penetapan tersangka mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan. (Mvi/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya