Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi menegaskan, pihaknya tidak akan berdiam diri atas hasil praperadilan tersebut. Tetapi KPK akan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu sebelum melakukan perlawanan.
"Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap hakim, dan kemudian melakukan upaya perlawanan," ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Meski akan melakukan upaya hukum, dia menegaskan pada dasarnya KPK tetap menghormati keputusan Hakim Haswandi yang menjadi kekalahan ketiga kalinya di praperadilan. "Tentu kami menghormati proses hukum," tandas Johan.
Baca Juga
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Haswandi menilai, KPK melanggar prosedur dalam menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pajak BCA.
KPK juga telah kalah dalam 2Â sidang praperadilan yakni terkait penetapan tersangka mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan. (Mvi/Yus)
Advertisement