KPK Kalah Lagi, Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan

Hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan Hadi Poernomo terkait penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 26 Mei 2015, 17:14 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2015, 17:14 WIB
Sidang Praperadilan, Mantan Dirjen Pajak Gugat KPK
Hadi Poernomo saat mengikuti sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Hadi Poernomo membacakan permohonannya dan menggugat status tersangka terkait kasus pajak Bank BCA. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Strategi baru KPK menghadapi sidang praperadilan belum berhasil. Hakim tunggal Haswandi yang memimpin sidang praperadilan Hadi Poernomo, mengabulkan permohonannya terkait penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap mantan Dirjen Pajak ini.

Untuk ketiga kali KPK harus menelan kekalahan di sidang praperadilan pasca sidang Budi Gunawan dan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

"Menyatakan penyidikan termohon kepada pidana berkaitan dengan peristiwa pidana, tidak sah," ujar hakim Haswandi saat membacakan putusan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Dalam kesempatan persidangan praperadilan sebelumnya, KPK telah menyerahkan bukti-bukti yang cukup banyak. Terhitung sekitar 3 trolli bukti-bukti dihadirkan oleh KPK.

Namun, bukti yang diserahkan KPK tidak membuat hakim Haswandi mengelakan pada pokok penyidikan dan penetapan tersangka. Dengan pokok itu, KPK harus menelan kekalahan dalam sidang praperadilan karena dianggap menyalahi prosedur.

"Yang dilakukan termohon melanggar SIP dan UU tentang KPK," tegas hakim Haswandi saat memutuskan sidang praperadilan yang sudah lebih dari satu minggu berjalan. (Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya