Liputan6.com, Jakarta - Dunia tengah dikejutkan dengan fenomena gelombang panas yang melanda India. Cuaca ekstrem ini dilaporkan telah menewaskan sekitar 1.100 orang di wilayah Andrha Pradesh dan Telanggana.
Â
Lantas apakah cuaca itu akan menyapa Indonesia? BMKG pun memberikan penjelasan agar masyarakat merasa tenang. Penjelasan BMKG tersebut manjadi informasi yang diburu para pembaca Liputan6.com sepanjang Kamis 28 Mei 2015.
Berita gelombang panas itu pun menjadi kabar terfavorit selain berita soal para hakim yang terjerembab di pusaran narkoba dan perselingkuhan.
Berikut 5 berita terpopuler yang dihimpun Liputan6.com, Jumat (29/5/2015):
1. Mungkinkah Indonesia Dilanda Gelombang Panas? Ini Penjelasan BMKG
Kepala Bidang Informasi Meteorologi Publik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) A Fachri Radjab menyatakan gelombang panas yang terjadi di India kemungkinan kecil bisa terjadi di Indonesia.
"Ini dikarenakan tidak adanya indikator dinamika atmosfer yang bisa memicu terjadinya aliran udara panas tersebut di Indonesia," kata Kepala Bidang Informasi Meteorologi Publik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) A Fachri Radjab dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Dia menjelaskan, gelombang pada dasarnya adalah pola musim panas yang meluas (extended summer). Diiindikasikan dengan suhu udara sekitar 5 derajat Celcius di atas rata-rata suhu maksimumnya.
"Ketika aliran udara panas ini melewati permukaan daratan yang luas, maka terjadi interaksi yang pada akhirnya memperkuat aliran udara panas, ini seperti yang terjadi di India," jelas Fachri.
Selengkapnya.
2. Yuk Betulkan Kiblat, Matahari Tepat di Atas Kabah Petang Ini
Matahari akan melintas tepat di atas Kabah sekitar pukul 16.18 dan 17.18 WIB. Ini merupakan saat yang tepat untuk membetulkan kiblat atau posisi arah salat umat Islam.
Fenomena ini biasa disebut sebagai rashdul qiblah. Yaitu, ketentuan waktu di mana bayangan benda yang terkena sinar matahari menunjuk ke arah Kabah, seperti dikutip Liputan6.com dari laman Kemenag.go.id, Kamis (28/5/2015).
"Bayang-bayang benda yang berdiri tegak, pada tanggal dan jam tersebut akan mengarah tepat ke Kabah," jelas Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Mukhtar Ali.
Selengkapnya.
3. Jerembab Para Wakil Tuhan di Pusaran Narkoba dan Perselingkuhan
Dunia peradilan dibuat cukup heboh dengan kelakuan hakim. Tak tanggung-tanggung, 3 hakim diberi sanksi dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Herman Fadhilah A Daulay, Tri Hastono, dan Sofyan Martabaya. Ketiga para 'Wakil Tuhan' itu dijatuhi sanksi berbeda karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim. Ada yang dipecat dengan hak pensiun, tapi ada yang hanya dibebastugaskan alias nonpalu.
Pelanggaran yang dilakukan para hakim itu membuat masyarakat geram. Yaitu mereka terlibat dalam pusaran narkoba dan perselingkuhan.
Selengkapnya.
4. Prostitusi Artis, Polisi Ungkap Tarif TM Rp 80 Juta
Peyidik Mapolres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa salah satu pekerja seks komersil (PSK) berinisial TM terkait prostitusi artis dan model yang dikoordinir mucikari RA. Polisi membeberkan, tarif TM dalam menjajakan jasa seks kepada kliennya sebesar Rp 80 juta.
"Seperti yang rekan-rekan sudah ketahuilah, tarifnya sekitar Rp 80 jutaan. Sekitar itu pokoknya," ungkap Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).
Berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan kepolisian, TM merupakan PSK yang terdapat dalam daftar mucikari RA. Namun ia enggan mengungkap apakah TM merupakan PSK dari kalangan artis atau model.
Selengkapnya.
5. Vonis Mati Untuk 2 Terdakwa Pembawa 8 Ton Ganja
Pengadilan Negeri Siak, Provinsi Riau menjatuhkan vonis mati terhadap 2 terdakwa kasus narkoba yang membawa 8 ton daun ganja kering dari Aceh dengan tujuan Jakarta. Keduanya dinilai terbukti melakukan kejahatan yang bisa membahayakan generasi muda.
Dalam vonis yang dipimpin hakim Sorta Ria Neva ini, terdakwa AR Ibrahim selaku pemilik dan Muhammad Jamil selaku sopir truk pembawa ganja, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa Ibrahim terbukti memiliki dan menguasai lebih dari 1 kilogram ganja. Berdasarkan musyawarah hakim, maka terdakwa dijatuhi vonis mati," ujar Hakim Sorta sambil mengetuk palu sidang didamping 2 hakim anggota lain.
Selengkapnya.