Bareskrim Incar Aset Milik Tersangka Kasus Cuci Uang SKK Migas

Budi menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam meski tersangka HW saat ini tengah berada di luar negeri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Mei 2015, 20:26 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2015, 20:26 WIB
Alasan Bareskrim Batal Tahan Bambang Widjojanto
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso memberikan keterangan pers terkait pembatalan penahanan Bambang Widjojanto (BW), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) berinisial HW, belum juga hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri. Alasannya, ia tengah menjalani perawatan akibat sakit di Singapura.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso mengaku tidak mempermasalahkan ketidakhadiran HW dalam sejumlah jadwal pemeriksaan yang dilakukan jajarannya.

"Bahwa dalam proses pemeriksaan atau penyidikan nanti ada pemanggilan juga tidak harus yang bersangkutan hadir. Namun demikian dia tetap tersangka," kata Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Budi menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam meski HW saat ini tengah berada di luar negeri. Jika jajarannya menemukan sejumlah bukti terkait keterlibatan HW dalam kasus tersebut, pihaknya dapat mengambil langkah hukum semisal penyitaan aset dari tersangka HW.

Dia mengatakan, dalam perkara dugaan TPPU yang terpenting dapat menyelamatkan uang negara dengan menyita sejumlah aset dari tersangka.

"Kita bisa lakukan penyitaan aset bersangkutan (HW). Karena nanti jadi TPPU. Kita sita. Sekarang seluruh aset yang bersangkutan kita data. Ya bukan berarti sudah lengkap, tapi sudah cukup banyak. Dan itu nanti kita mintakan penetapan untuk penyitaannya," tegas jenderal bintang 3 yang akrab disapa Buwas ini.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka HW, RP, dan DH. Korupsi kondensat dan tindak pidana pencucian uang ini diduga merugikan negara hingga US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun. Hanya HW yang belum diperiksa.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana pada penjualan Kondensat SKK Migas ke PT TPPI. Dugaan tindak pidana itu antara lain penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat.

Selanjutnya, PT TPPI diduga melanggar kebijakan Wakil Presiden saat itu untuk menjual kondensat ke Pertamina, namun malah dijual ke perusahaan lain.

Penyidik juga menemukan, meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, PT TPPI sudah menerima Kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.

PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan Kondensat ke kas negara. Hingga kini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. (Mvi/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya