PSK Maroko yang Ditangkap Imigrasi Ogah Layani Warga Pribumi

Perempuan asal Maroko yang diciduk diduga melakukan praktik prostitusi di kawasan Puncak, Bogor.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Jun 2015, 23:50 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2015, 23:50 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dalam operasi penertiban keimigrasian, berhasil menjaring 8 orang wanita asal Maroko. Perempuan asal Maroko yang diciduk diduga melakukan praktik prostitusi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Kasubdit Penyidikan dan Penindakan, Bambang Catur mengatakan 8 orang itu sering sebelumnya juga 'melayani' warga pribumi. Namun kini mereka enggan dan hanya mau menawarkan jasanya kepada warga asing.

"Dulu mereka sering melayani warga pribumi. Namun semenjak ada razia tahun lalu, mereka lebih selektif dan memilih sesama warga asing," ujar Bambang di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Bambang menambahkan, operasi PSK ini bukan yang pertama kali. Tetapi sudah dilakukan sejak Desember 2014.

"Operasi pertama ini memang dari tahun 2014 pada Desember. Dari pengembangan operasi tersebut, maka ada operasi berikutnya," jelasnya.

Dia menyebut dari keterangan yang didapat para PSK asing ini menggunakan perantara laki-laki yang akan menghubungkannya dengan ingin menggunakan jasanya. Para fasilitator tersebut pun 5 di antaranya sudah diamankan. Parahnya lagi, warga asing yang berperan jadi perantara ini masuk ke Indonesia melalui kartu pengungsi (UNHCR Card).

Meski menjelaskan sudah berhasil menangkap para PSK dan perantara, saat disinggung mengenai tarif yang dipakai para PSK, Bambang memilih untuk bungkam. Dia hanya mengatakan bahwa sebagian besar beroperasi di Cisarua kawasan wisata Puncak.

Saat ini, 13 orang tersebut ditahan dan dilakukan penyelidikan lebih dalam. Dari hasil investigasi, mereka diketahui melanggar izin tinggal yang seharusnya sebagai turis, namun justru melakukan praktik prostitusi.

Warga asing ini dinyatakan melanggar UU Imigrasi No 6 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ger/Ans)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya