Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan hari ini. Ini merupakan pemeriksaan pertama Dahlan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013.
Namun mantan Menteri BUMN itu masih belum terlihat hingga saat ini. Padahal Dahlan dijadwalkan akan diperiksa pukul 09.00 WIB.
Meski begitu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Waluyo menyatakan akan menunggu kedatangan Dahlan hingga pukul 16.00 WIB.
"Sampai saat ini belum ada konfirmasi atas ketidakhadirannya," ujar Waluyo di kantornya, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Selain itu, Waluyo mengaku masih belum mengetahui siapa pengacara yang ditunjuk oleh mantan Dirut PLN tersebut. Informasi yang beredar, Dahlan akan menunjuk Yusril Mahendra sebagai pengacaranya. Namun hingga saat ini Yusril belum bisa dikonfirmasi.
Lantas adakah kemungkinan pemanggilan paksa terhadap Dahlan? "Belum itu. Kita tunggu dulu alasannya. Kan nggak bisa dipanggil paksa juga," pungkas Waluyo.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka. Tapi, Dahlan tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Kasus Dahlan
Dahlan diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Saat menetapkan Dahlan tersangka, Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya memeriksa saksi-saksi dan 15 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Kejati menyebutkan, pihaknya memiliki dua alat bukti untuk menjadikan Dahlan sebagai tersangka.
Sementara Dahlan mengaku sudah sejak lama tidak memantau perkembangan proyek gardu induk tersebut. Untuk itu dia akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek tersebut.
"Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari 3 tahun saya tidak mengikuti perkembangannya," ujar Dahlan pada 6 Juni 2015 lalu.
Dahlan menyadari penetapan tersangka itu sebagai konsekuensi dari tugas sebagai Direktur Persero PLN. Saat itu ia bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran. (Ndy/Sss)