Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi III DPR menunda revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, lembaga anti-rasuah ini memandang masih ada 5 undang-undang yang masih perlu diamendemen sebelum merevisi UU KPK.
Undang-undang tersebut yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami sarankan (revisi UU KPK) ditunda, menunggu sinkronisasi dan harmonisasi undang-undang selesai," kata Plt Pimpinan KPK Taufiequrrachman Ruki saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Ruki menegaskan, KPK menyetujui jika memang DPR ingin merevisi UU KPK, selama revisi tersebut tidak ditujukan untuk melemahkan lembaganya.
"Prinsipnya pimpinan KPK tidak setuju kalau bermaksud melemahkan KPK. Apa pun isinya kalau untuk melemahkan KPK, kami tidak mau," tegas Ruki.
Ingin Dilibatkan
Ruki mengatakan KPK telah memerintahkan tim biro hukum untuk mengkaji pasal-pasal yang masih perlu perbaikan dalam UU KPK sejak sebulan lalu.
"Sebulan yang lalu, karena banyaknya masalah di internal KPK. Kita minta ke biro hukum kita untuk mengkaji pasal mana yang perlu penegasan, dan pasal mana yang menimbulkan friksi dengan penegakan hukum lain," kata Ruki.
Dalam pengkajian terhadap UU KPK, Ruki menambahkan, KPK tidak hanya melibatkan pihak internal. Juga memanggil sejumlah pakar hukum, namun rumusan ini multitafsir.
"Pakar satu dan lainnya berbeda pandangan, rumusan ini masih banyak yang multitafsir," ucap dia.
Ruki pun berjanji, KPK akan memberikan hasil kajiannya jika diminta DPR. "Karenanya, usulan ini bukan muncul dari kami. Tapi kami janji kalau KPK dilibatkan, kalau diminta memberikan kajian, kami siap," tandas Ruki. (Rmn/Ado)
Tunggu Adanya Sinkronisasi, Ruki Minta Revisi UU KPK Ditunda
Ruki menegaskan, KPK menyetujui jika memang DPR ingin merevisi UU KPK, selama revisi tersebut tidak ditujukan untuk melemahkan lembaganya.
diperbarui 18 Jun 2015, 21:58 WIBDiterbitkan 18 Jun 2015, 21:58 WIB
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki (kanan) berbicara dalam pembukaan masa sidang, disaksikan Ketua DPD Irman Gusman (kedua kiri), Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kiri) dan GKR Hemas usai penandatanganan nota kesepahaman. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
TLKM Kenalkan Produk Andalan, Bantu Pertumbuhan Bisnis
Menjajal Gelato Oma Elly yang Sedang Ngetren, Tersedia Lebih dari 40 Varian Rasa
Mengenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mengenal Smong sebagai Mitigasi Bencana dengan Kearifan Lokal
6 Chat Romantis Ayah Ibu di Grup Keluarga Ini Bikin Senyum, Tak Kalah dari ABG
Pesan Natal Paus Fransiskus: Seruan Perdamaian di Jalur Gaza, Ukraina, hingga Sudan
5 Tips Libur Nataru Nyaman Bebas Gangguan, Wajib Dicatat Nih!
Demi Gaet Striker Juventus, Arsenal Lancarkan 'Operasi Gila' di Bursa Transfer Januari 2025
VIDEO: Viral Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Pandaan-Malang, Empat Korban Meninggal
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Dokter Amerika Serikat, Separuhnya Mengalami Burnout dan Seperlimanya Depresi
Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta: Pengecualian pada Kamis, 26 Desember 2024 dan Tips Berkendara
Senyum Manis Kate Middleton, Hadiri Misa Natal 2024 Setelah Tuntas Jalani Pengobatan Kanker
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.100 Meter ke Arah Utara