Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi III DPR menunda revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, lembaga anti-rasuah ini memandang masih ada 5 undang-undang yang masih perlu diamendemen sebelum merevisi UU KPK.
Undang-undang tersebut yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami sarankan (revisi UU KPK) ditunda, menunggu sinkronisasi dan harmonisasi undang-undang selesai," kata Plt Pimpinan KPK Taufiequrrachman Ruki saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Ruki menegaskan, KPK menyetujui jika memang DPR ingin merevisi UU KPK, selama revisi tersebut tidak ditujukan untuk melemahkan lembaganya.
"Prinsipnya pimpinan KPK tidak setuju kalau bermaksud melemahkan KPK. Apa pun isinya kalau untuk melemahkan KPK, kami tidak mau," tegas Ruki.
Ingin Dilibatkan
Ruki mengatakan KPK telah memerintahkan tim biro hukum untuk mengkaji pasal-pasal yang masih perlu perbaikan dalam UU KPK sejak sebulan lalu.
"Sebulan yang lalu, karena banyaknya masalah di internal KPK. Kita minta ke biro hukum kita untuk mengkaji pasal mana yang perlu penegasan, dan pasal mana yang menimbulkan friksi dengan penegakan hukum lain," kata Ruki.
Dalam pengkajian terhadap UU KPK, Ruki menambahkan, KPK tidak hanya melibatkan pihak internal. Juga memanggil sejumlah pakar hukum, namun rumusan ini multitafsir.
"Pakar satu dan lainnya berbeda pandangan, rumusan ini masih banyak yang multitafsir," ucap dia.
Ruki pun berjanji, KPK akan memberikan hasil kajiannya jika diminta DPR. "Karenanya, usulan ini bukan muncul dari kami. Tapi kami janji kalau KPK dilibatkan, kalau diminta memberikan kajian, kami siap," tandas Ruki. (Rmn/Ado)
Tunggu Adanya Sinkronisasi, Ruki Minta Revisi UU KPK Ditunda
Ruki menegaskan, KPK menyetujui jika memang DPR ingin merevisi UU KPK, selama revisi tersebut tidak ditujukan untuk melemahkan lembaganya.
diperbarui 18 Jun 2015, 21:58 WIBDiterbitkan 18 Jun 2015, 21:58 WIB
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki (kanan) berbicara dalam pembukaan masa sidang, disaksikan Ketua DPD Irman Gusman (kedua kiri), Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kiri) dan GKR Hemas usai penandatanganan nota kesepahaman. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mencairkan Makanan Beku dalam 5 Menit, Tanpa Perlu Air Panas
Begini Pidato Joe Biden Respons Kemenangan Donald Trump
Pengertian Hukum Qisas dalam Islam, Ketahui Syarat-Syarat Penerapannya
Interdisiplin Adalah: Pendekatan Holistik untuk Memecahkan Masalah Kompleks
5 Cara Dewasa untuk Menjaga Keseimbangan Hidup dan Kesehatan Mental
Squamous Cell Carcinoma adalah Kanker Kulit yang Perlu Diwaspadai, Ketahui Penyebab dan Gejalanya
Coal Adalah Sumber Energi Fosil Penting, Berikut Jenis dan Manfaatnya bagi Kehidupan
Donald Trump Menang Pilpres AS, Rupiah Langsung Menguat
Top 3: Fakta Wanita Lebih Berisiko Terkena Stroke
Berakhir Pekan dengan Menonton Teater Musikal Basinga! Karya Jakarta International Community Choir
Intensif! Timnas Esports Indonesia Fokus Pacu Persiapan Menuju Gelar di WEC 2024 Riyadh
Resep Sambal Geprek Bawang yang Pedas dan Menggugah Selera, Coba Juga Variasi Lainnya