Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi III DPR menunda revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, lembaga anti-rasuah ini memandang masih ada 5 undang-undang yang masih perlu diamendemen sebelum merevisi UU KPK.
Undang-undang tersebut yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami sarankan (revisi UU KPK) ditunda, menunggu sinkronisasi dan harmonisasi undang-undang selesai," kata Plt Pimpinan KPK Taufiequrrachman Ruki saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Ruki menegaskan, KPK menyetujui jika memang DPR ingin merevisi UU KPK, selama revisi tersebut tidak ditujukan untuk melemahkan lembaganya.
"Prinsipnya pimpinan KPK tidak setuju kalau bermaksud melemahkan KPK. Apa pun isinya kalau untuk melemahkan KPK, kami tidak mau," tegas Ruki.
Ingin Dilibatkan
Ruki mengatakan KPK telah memerintahkan tim biro hukum untuk mengkaji pasal-pasal yang masih perlu perbaikan dalam UU KPK sejak sebulan lalu.
"Sebulan yang lalu, karena banyaknya masalah di internal KPK. Kita minta ke biro hukum kita untuk mengkaji pasal mana yang perlu penegasan, dan pasal mana yang menimbulkan friksi dengan penegakan hukum lain," kata Ruki.
Dalam pengkajian terhadap UU KPK, Ruki menambahkan, KPK tidak hanya melibatkan pihak internal. Juga memanggil sejumlah pakar hukum, namun rumusan ini multitafsir.
"Pakar satu dan lainnya berbeda pandangan, rumusan ini masih banyak yang multitafsir," ucap dia.
Ruki pun berjanji, KPK akan memberikan hasil kajiannya jika diminta DPR. "Karenanya, usulan ini bukan muncul dari kami. Tapi kami janji kalau KPK dilibatkan, kalau diminta memberikan kajian, kami siap," tandas Ruki. (Rmn/Ado)
Tunggu Adanya Sinkronisasi, Ruki Minta Revisi UU KPK Ditunda
Ruki menegaskan, KPK menyetujui jika memang DPR ingin merevisi UU KPK, selama revisi tersebut tidak ditujukan untuk melemahkan lembaganya.
Diperbarui 18 Jun 2015, 21:58 WIBDiterbitkan 18 Jun 2015, 21:58 WIB
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki (kanan) berbicara dalam pembukaan masa sidang, disaksikan Ketua DPD Irman Gusman (kedua kiri), Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kiri) dan GKR Hemas usai penandatanganan nota kesepahaman. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Momen Sahur Bareng Keluarga Raffi Ahmad di Rumah Pak Muh, Rayyanza Ikut
Kemenhub Belum Terima Pengajuan Izin Indonesia Airlines
IHSG Turun 0,57 Persen, Saham MINE Bertahan di Zona Hijau
VIDEO: Sekolah Masih Tergenang Banjir, Siswa Belajar di Ruang Guru
Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan Sekjen Partai Komunis Vietnam di Istana Merdeka
Sheila Waroka Bangga dengan Keberhasilan Dante Skipberat, Anak Kedua Artis Senior Lia Waroka
Mudik Gratis Kemenhub 2025 Resmi Dibuka! Cek Jadwal, Rute dan Syaratnya
Saksikan Sinetron Ketika Cinta Memanggilmu Episode Senin 10 Maret Pukul 18.20 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Panduan Lengkap Salat Tarawih: Niat, Jumlah Rakaat, dan Doa Setelahnya
Pramono Anung Bakal Temui Kepala BGN Bahas Program Sarapan Gratis di Jakarta
20 Doa Ujian Lancar, Baca Agar Mendapat Hasil yang Terbaik
Kini Tinggal di Selandia Baru, Ini Profil dan Perjalanan Karier Peggy Melati Sukma