Liputan6.com, Jakarta - Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan dalam menetapkan tersangka terhadap sesorang. Pertanyaan tersebut disampiakan anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Parasibu.
Masinton mengatakan, ada yang salah dalam sistem kinerja KPK, lantaran sudah 3 kali kalah dalam sidang praperadilan yang menggugurkan status tersangka kepada terduga koruptor.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan, hingga 2015 hanya ada 15 tersangka KPK yang mengajukan praperadilan. Dari jumlah itu, hanya 3 tersangka yang gugatannya dimenangkan di pengadilan, selebihnya kalah.
"Sampai 2015 cuma ada 15 permohonan praperadilan. Cuma ada 3 pemohon yang dikabulkan, sementara yang 12 ditolak. Ini bukti KPK sudah bekerja secara proper (layak)," jawab Ruki di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Ruki menjelaskan, 3 praperadilan itu yakni calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan atau BG, mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Dalam gugatannya, mereka memiliki motif berbeda.
"Kasus Budi Gunawan, praperadilan memutuskan bahwa tindakan pidana yang dituduhkan kepada BG dibatalkan. Alasannya, ketika ditetapkan tersangka, BG bukan penyelenggara negara karena belum kepala biro SDM (Sumber Daya Manusia). Maka bukan ‎hal itu bukan kewenangan KPK," sambung dia.
Sementara terkait kasus‎ mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin‎, Ruki mengatakan, terjadi kesalahpahaman di KPK. ‎"Ada keraguan di pihak kami. Ini pengadilan akan menguji barang bukti atau menguji keberadaan bukti. Karena kami sudah punya alat bukti, maka kami serahkan surat penyidikan baru," papar Ruki.
Sedangkan dalam kasus mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo, lanjut Ruki, pengadilan menyebut penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik.‎ Dalam hal ini, KPK bereaksi karena mempertanyakan kasus serupa yang dilakukan sejak 2005.
"Kami bereaksi, kalau penyidik dan penyelidikan tidak sah, terus bagaimana nasibnya yang dilaksanakan sejak 2015‎,"‎ pungkas Ruki.
Korupsi Century Kembali Dipertanyakan
‎Selain perihal praperadilan, Masinton juga mempertanyakan kasus skandal Bank Century yang merugikan negara sekitar Rp 6,7 triliun. Menurut dia, kasus ini merupakan janji para pemimpin lembaga anti-rasuah itu untuk menyelesaikan kasus megaproyek tersebut.
"Saya masih ingat betul pimpinan KPK periode sekarang, yang itu (Abraham Samad dan Bambang Widjojanto) sedang berhenti sementara. Janjinya adalah akan menangani skandal korupsi bank century," sebut dia.
‎
Masinton mengatakan, hingga 4 tahun dilantik, pimpinan KPK belum juga berhasil mengungkap kasus Century, yang disebut-sebut menyeret sejumlah tokoh itu. "Enggak pernah dengar lagi skandalnya gimana tuh? Nah, saya rasa ini beban hutang pemimpin KPK periode sekarang," ujar dia, mengingatkan.
Karena itu, Masinton mengimbau, pada saat melaksanakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK baru nanti, Komisi III tidak lagi memilih calon yang mengobral janji palsu.
"4 Tahun untuk menyelesaikan ini gagal, tidak ada perkembangannya apa-apa. Matilah semua, matilah pimpinan KPK karena perkara ini. Kasus ini mengganjal pikiran saya. Dulu, saya mempertanyakan ini dengan teman-teman di luar pagar dan berdemonstrasi. Sekarang saya di sini menanyakan lagi ke mana (kasusnya)?" tanya Masinton.
Sementara Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat yang juga memimpin rapat, Benny K Harman mengapresiasi pertanyaan Masinton. Dia juga ikut mengingatkan KPK agar menyelesaikan skandal Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Rmn/Mut)
Energi & Tambang