Keluarga Korban Dugaan Penembakan Novel Minta Sidang di Bengkulu

Alasannya, jika sidang kasus dugaan penembakan oleh Novel Baswedan digelar di Jakarta, memerlukan waktu, tenaga dan biaya besar.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 24 Jun 2015, 00:41 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2015, 00:41 WIB
Kasus Novel Baswedan
Rekonstruksi kasus dugaan penembakan oleh Novel Baswedan di Kawasan Taman Wisata Alam Pantai Panjang, Kota Bengkulu. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putra)

Liputan6.com, Bengkulu - Keluarga korban penembakan yang diduga dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta agar sidang kasus penganiayaan berat ini digelar di Bengkulu saja.

Penasihat hukum korban Dedi Muryadi dan Erwansyah Siregar, Yuliswan mengatakan, jika sidang dilakukan di Jakarta, tentu saja memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang besar. Para korban yang rata-rata tingkat perekonomiannya pas-pasan terasa berat jika harus menghadiri sidang sebagai saksi korban di Jakarta.

"Locus kasus ini kan di Bengkulu, jadi kami minta sidangnya di sini saja. Berat jika kami harus datang lagi ke Jakarta untuk memberikan kesaksian, selain waktu dan tenaga, kita juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit," ucap Yuliswan di Bengkulu, Selasa (23/6/2015).

Namun jika negara akan membiayai seluruh kebutuhan mulai dari transportasi hingga akomodasi, pihaknya tidak keberatan. Asalkan prosedur pemindahan lokasi sidang ke Jakarta dijalankan dan atas permintaan tersangka.

Permintaan keluarga yang disampaikan pengacara korban ini wajar. Sebab berdasarkan proses penyidikan dan rekonstruksi terhadap perkara ini dilakukan di Bengkulu, meskipun pihak Mabes Polri melimpahkan kasus kepada Kejaksaan Agung.

Berkas Hampir P21

Menurut Yuliswan, saat ini pemberkasan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI sudah hampir rampung atau P21. Artinya akan segera dilimpahkan kepada pihak pengadilan untuk digelar persidangan.

"Info terakhir kasusnya sudah hampir P21 dan kami minta dilimpahkan saja ke Pengadilan Negeri Bengkulu agar proses persidangan bisa lancar dan para saksi korban bisa hadir," imbuh dia.

Sebelumnya, rekonstruksi kasus tersebut memeragakan sebanyak 30 adegan yang diperankan oleh peran pengganti Novel, anggota Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu dipimpin penyidik Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Prio Soekotjo.

Reka Ulang

Reka ulang dilakukan di dua lokasi, yaitu Mapolres Kota Bengkulu dan tempat kejadian perkara atau TKP di kawasan Pantai Panjang Ujung yang masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam Bengkulu.

Pada adegan ke-21, Iptu Novel melakukan penembakan terhadap kaki kiri korban atas nama Erwansyah Siregar. Selanjutnya korban Erwansyah tersungkur ke tanah dan dilanjutkan dengan penembakan oleh Novel terhadap korban Dedi Muryadi yang tangannya terborgol dengan tangan korban Erwansyah.

Oleh saksi 1 Bripka Lazuardi Tanjung, keduanya lalu dibawa ke atas mobil pick up warna hitam, Saksi lalu membawa dua korban lain, yaitu Rizal Sinurat alias Ijal dan Mulyana Johan alias Aan.

Pada adegan ke-28, tersangka Novel Baswedan melakukan penembakan mengarah ke kaki kiri dan kanan korban Rizal Sinurat hingga tersungkur ke pasir. Selanjutnya pada adegan ke-29, tersangka kembali melakukan penembakan terhadap kaki kanan korban Mulyana Johan alias Aan (alm).

Ketua tim Penyidik Mabes Polri Kombes Pol Prio Soekotjo mengatakan, reka adegan dilakukan di dua lokasi dengan 30 adegan. "Semua adegan yang dilakukan sesuai dengan berita acara," ujar Prio Soekotjo. (Ans/Vid)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya