Ketua dan Komisioner KY Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Rencananya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil kedua tersangka tersebut, Senin pekan depan.

oleh Moch Harun SyahOscar Ferri diperbarui 10 Jul 2015, 22:28 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2015, 22:28 WIB
Hakim Sarpin Diperiksa Bareskrim
Hakim Sarpin Rizaldi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Senin (30/3/2015). Sarpin diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri.(Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan telah ada tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin. Namun, pria yang akrab disapa Buwas itu enggan menyebut nama tersangka dimaksud.

"Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Sarpin sebelumnya melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Jangan bicara institusinya. Apa pun, dia itu adalah pelaku. Jangan dikait-kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu," tutur Buwas.

Yang menjadi alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka itu, yaitu tulisan yng terbit di media masa di mana menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Menurut Buwas, alat bukti sudah cukup menetapkan terlapor menjadi tersangka.

Rencananya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil kedua tersangka pada Senin pekan depan. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka.

"Surat panggilan sudah kita kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," tutup Buwas.

Tanggapan Komisioner KY

Komisioner KY Taufiqurahman Sauri pun angkat suara terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Yang saya komentari kan putusan, bukan pribadi (hakim) Sarpin. Sementara dugaan tersangka ini kan (pasal) penghinaan kan. Jadi pencemaran ini kan pribadi, apa bisa putusan yang dikomentari kemudian pribadinya punya legal standing," ucap Taufiqurahman saat dihubungi Liputan6.com via telepon, Jumat malam 10 Juli 2015.

Ia menekankan, hal itu tidak ada legal standing-nya karena itu kan putusan. "Sama seperti MK kan putusan pilkada kan dikomentari banyak banget. Kalau komentar putusan itu biasa kan sama seperti putusan presiden."

Terkait pemanggilan oleh Bareskrim, Taufiqurahman menjelaskan akan meminta penundaan. "Karena Senin (13 Juni 2015) ada acara di KY (Komisi Yudisial). Jadi mungkin ditunda setelah Lebaran lah tanggal 29 (Juli 2015)," pungkas dia. (Ado/Rmn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya