Liputan6.com, Jambi - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap kasus perampokan uang senilai Rp 1,5 miliar milik PT Palma Abadi yang disertai pembunuhan terhadap Elviyanto alias Yanto (49), sopir perusahaan tersebut. Lima orang yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap.
Uang miliaran rupiah itu rencananya akan digunakan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan perusahaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah, mengungkapkan, salah satu pelaku merupakan orang dalam perusahaan. Ia adalah JHN selaku Manajer PT Palma Abadi yang awalnya mengaku sebagai korban. Penangkapan JHN berdasarkan penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan.
Advertisement
Irawan menjelaskan, awalnya dilakukan penangkapan terhadap IRV, JUN, dan EFN. Ketiganya ditangkap pada Minggu 12 Juli 2015 di Palembang, Sumatera Selatan.
"Dua orang lagi JHN dan JM ditangkap Minggu malam di Jambi. JHN ditangkap di rumahnya dan JM di kawasan Jerambah Bolong, Kota Jambi," ujar Irawan, Senin (13/7/2015).
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang senilai Rp 925 juta lebih. Selain itu, diamankan juga satu mobil, sepeda motor, serta barang bukti lainnya seperti handphone.
Kejadian perampokan diketahui pada Jumat 10 Juli lalu, satu jenazah laki-laki ditemukan warga RT 23, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, dalam keadaan membusuk di dalam mobil Toyota Hilux putih bernomor polisi BH 9896 AP. Jasad tersebut kemudian diketahui sopir perusahaan PT Palma Abadi yang bernama Yanto.
Beberapa hari sebelum penemuan jenazah Yanto, yakni pada Rabu 9 Juli 2015 malam, pihak PT Palma Abadi melapor ke Polda Jambi terkait sopir perusahaan mereka yang tidak diketahui keberadaannya.
Sementara itu, karyawan lainnya yakni JHN, ditemukan warga dan polisi di semak-semak di daerah Petaling, Kabupaten Muaro Jambi dengan kondisi luka-luka. Belakangan diketahui, JHN ikut terlibat pada perampokan tersebut. (Ans/Def)